Suara.com - Pengacara Mayjen (Purn) Soenarko, Ferry Firman membeberkan pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai penjamin agar eks Danjen Kopassus itu bisa dikeluarkan dari penjara. Ternyata, ada sebanyak 102 purnawirawan TNI yang pasang badan sebagai penjamin terkait permohonan penangguhan penahanan Soenarko.
Ferry menjelaskan jika pihaknya pertama kali mengajukan penangguhan penahanan pada 21 Mei 2019 dengan penjamin istri dan anak Soenarko. Tak hanya keluarga, 102 purnawirawan TNI juga ikut mengajukan diri sebagai penjamin pada 20 Juni 2019 lalu.
"Kami ajukan pada tanggal 21 mei 2019 kemudian kami ajukan lagi 20 Juni, dalam hal ini waktu 21 Mei penangguhan penahanan itu jaminan istri dan anaknya Soenarko, tanggal 20 Juni ini pernyataaan jaminan ini dari 102 purnawirawan TNI," jelas Ferry.
Sebanyak 102 purnawiran TNI yang menjadi penjamin Soenarko di antaranya adalah Mayor Jenderal (Purn) TNI Zaki Anwar, Laksmana TNI (Purn) Tejo Edi Purjatno, Mayor Jenderal TNI (Purn) Glen Kahirupan, dan Letnan Jenderal (Purn) TNI C. Suryo Prabowo.
Tak hanya itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjanjanto serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Kalau dari pak Luhut, saya mendapatkan kabar atau informasi termasuk Panglima itu dari Kasubdit Tipidum Kombes Dadi, itu yang saya dapat informasi dari itu. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak baik itu dari 102 purnawirawan TNI dan polri, dan kemudian dari pak Luhut dan Panglima, kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya," tutup Ferry.
Setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi, Soenarko akhirnya bisa dikeluarkan di Rumah Tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, siang tadi. Meski sudah tak lagi dipenjara, Soenarko masih tetap berstatus tersangka terkait kasus penyeludupan senjata api.
Sebab, Polri tetap memproses penyidikan kasus tersebut, meski telah mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.
"Untuk proses penanganan kasusnya tetap sesuai prosedur hukum yang berlanjut," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Soenarko Mampir ke Kivlan Zen Sebelum Keluar dari Tahanan Rutan Guntur
Soenarko sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5/201), pekan lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.
Berita Terkait
-
Soenarko Mampir ke Kivlan Zen Sebelum Keluar dari Tahanan Rutan Guntur
-
Keluar Rutan Guntur Habis Jumatan, Mayjen Soenarko Dijemput Istri dan Anak
-
2 Jenderal Kena Kasus: Nasib Soenarko Lebih Mujur daripada Kivlan Zen
-
Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Polri: Kasusnya Tetap Lanjut
-
Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin, Soenarko Akhirnya Dilepas Polisi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati