Suara.com - Dalam sejarah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), belum pernah ada diskualifikasi terhadap calon yang mengikuti kontestasi politik.
Hal tersebut disampaikan Ahli hukum dari Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Heru Widodo dalam sidang PHPU Pilpres 2019.
Heru mengungkapkannya dalam praktek persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif sejak berlakunya undang-undang Pemilu Serentak tidak ada putusan MK yang mendiskualifikasi calon peserta. Ia juga mencontohkan hasil putusan MK terkait sengketa Pilkada Serentak 2015 hingga 2018.
"Putusan Mahkamah dalam mengadili Pemilukada serentak sejak 2015, dapat dijadikan sumber rujukan untuk menganalisis atau untuk mencari tahu sikap mahkamah tentang diskualifikasi calon yang diajukan dalam perselisihan hasil pemilihan," ucap Heru dalam persidangan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Heru lantas merujuk pada contoh pertama yaitu terkait putusan Pilgub Provinsi Maluku Utara tahun 2018. Ketika itu,kata Heru, terdapat permintaan agar calon petahana diskualifikasi yang baru muncul pada tahapan PSU (Pemungutan Suara Ulang).
"Gubernur petahana dilaporkan melanggar pasal 71 UU Pemilukada serentak. Bawaslu Provinsi Maluku Utara merekomendasikan untuk didiskualifikasi. Mahkamah (Konstitusi) berpendapat, pendiskualifikasian adalah wewenang badan penegak hukum lain untuk menyelesaikannya," ungkapnya.
Kedua, Heru mengambil contoh dalam putusan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2015. Saat itu, kata dia, terdapat permohonan diskualifikasi pemenang karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik. Namun, dalam hal tersebut mahkamah menegaskan, permasalahan hukum tersebut termasuk dalam kategori sengketa Tata Usaha Negara (TUN) pemilihan.
"Mekanisme dan batasan waktu penyelesaian atas permasalahan tersebut telah diatur pula dengan jelas dan tegas dalam UU a quo, sehingga masalah syarat dukungan partai yang berakibat tidak sahnya penetapan pasangan calon merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya," ujarnya.
Ketiga, Heru kembali mencontohkan kasus dalam putusan Kabupaten Jayapura tahun 2017. Pada kasus tersebut diajukan permohonan mendiskualifikasi bupati petanaha atas tindakan mengganti pejabat, sebagaimana rekomendasi dari Bawaslu.
Baca Juga: Ditegur Hakim MK Tak Sesuai Beri Keterangan, Saksi: Siap Salah Yang Mulia
"Pendapat Mahkamah (Konstitusi), rekomendasi tersebut baru dikeluarkan setelah selesai rekapitulasi penetapan hasil, sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan. Mahkamah menolak permohonan diskualifikasi," jelasnya.
Terakhir, Heru mencontohkan kasus terkait putusan mahkamah dalam pemilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2017. Heru mengatakan mahkamah justru memulihkan tindakan diskualifikasi yang dilakukan penyelenggara setelah pemilihan selesai.
"Sekalipun Pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas, Mahkamah (Konstitusi) menjatuhkan putusan sela dengan amar perintah PSU se-Kabupaten, dengan mengikutsertakan pasangan calon yang didiskualifikasi," ucapnya.
Dari beberapa contoh yang disampaikannya itu, Heru berpendapat relevan untuk dijadikan ukuran dalam menimbang atas permohonan diskualifikasi dalam PHPU Pilpres 2019 ini. Meskipun, kata dia hukum di Indonesia tidak menjalankan stare decicis atau precedent.
"Argumentasinya, memang bahwa setiap majelis bebas membuat putusan sesuai dengan pertimbangan, keyakinan dan kesepakatan yang majelis capai. Namun demikian, di Negara-negara non-precedent didapati kelaziman, sebagaimana dikemukakan Prof Bagir Manan, bahwa majelis hakim menjaga konsistensi dengan putusan-putusan terdahulu, demi kepastian hukum dan menjadi petunjuk bagi pihak yang akan mengajukan perkara," tandanya.
Berita Terkait
-
Soroti Sidang MK di Penjara, Ratna Sarumpaet: Kecurangan Terjadi Luar Biasa
-
Tim Hukum Prabowo Diminta Datangkan SBY ke Sidang PHPU Pilpres
-
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Kritik Saksi yang Dihadirkannya
-
Kesaksian Dianggap Janggal, Jejak Digital Beti Kristiana Dibongkar Warganet
-
Gara-gara Amplop, Yusril Ancam Laporkan Saksi Kubu Prabowo ke Polisi
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia