Suara.com - Dalam sejarah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), belum pernah ada diskualifikasi terhadap calon yang mengikuti kontestasi politik.
Hal tersebut disampaikan Ahli hukum dari Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Heru Widodo dalam sidang PHPU Pilpres 2019.
Heru mengungkapkannya dalam praktek persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif sejak berlakunya undang-undang Pemilu Serentak tidak ada putusan MK yang mendiskualifikasi calon peserta. Ia juga mencontohkan hasil putusan MK terkait sengketa Pilkada Serentak 2015 hingga 2018.
"Putusan Mahkamah dalam mengadili Pemilukada serentak sejak 2015, dapat dijadikan sumber rujukan untuk menganalisis atau untuk mencari tahu sikap mahkamah tentang diskualifikasi calon yang diajukan dalam perselisihan hasil pemilihan," ucap Heru dalam persidangan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Heru lantas merujuk pada contoh pertama yaitu terkait putusan Pilgub Provinsi Maluku Utara tahun 2018. Ketika itu,kata Heru, terdapat permintaan agar calon petahana diskualifikasi yang baru muncul pada tahapan PSU (Pemungutan Suara Ulang).
"Gubernur petahana dilaporkan melanggar pasal 71 UU Pemilukada serentak. Bawaslu Provinsi Maluku Utara merekomendasikan untuk didiskualifikasi. Mahkamah (Konstitusi) berpendapat, pendiskualifikasian adalah wewenang badan penegak hukum lain untuk menyelesaikannya," ungkapnya.
Kedua, Heru mengambil contoh dalam putusan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2015. Saat itu, kata dia, terdapat permohonan diskualifikasi pemenang karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik. Namun, dalam hal tersebut mahkamah menegaskan, permasalahan hukum tersebut termasuk dalam kategori sengketa Tata Usaha Negara (TUN) pemilihan.
"Mekanisme dan batasan waktu penyelesaian atas permasalahan tersebut telah diatur pula dengan jelas dan tegas dalam UU a quo, sehingga masalah syarat dukungan partai yang berakibat tidak sahnya penetapan pasangan calon merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya," ujarnya.
Ketiga, Heru kembali mencontohkan kasus dalam putusan Kabupaten Jayapura tahun 2017. Pada kasus tersebut diajukan permohonan mendiskualifikasi bupati petanaha atas tindakan mengganti pejabat, sebagaimana rekomendasi dari Bawaslu.
Baca Juga: Ditegur Hakim MK Tak Sesuai Beri Keterangan, Saksi: Siap Salah Yang Mulia
"Pendapat Mahkamah (Konstitusi), rekomendasi tersebut baru dikeluarkan setelah selesai rekapitulasi penetapan hasil, sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan. Mahkamah menolak permohonan diskualifikasi," jelasnya.
Terakhir, Heru mencontohkan kasus terkait putusan mahkamah dalam pemilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2017. Heru mengatakan mahkamah justru memulihkan tindakan diskualifikasi yang dilakukan penyelenggara setelah pemilihan selesai.
"Sekalipun Pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas, Mahkamah (Konstitusi) menjatuhkan putusan sela dengan amar perintah PSU se-Kabupaten, dengan mengikutsertakan pasangan calon yang didiskualifikasi," ucapnya.
Dari beberapa contoh yang disampaikannya itu, Heru berpendapat relevan untuk dijadikan ukuran dalam menimbang atas permohonan diskualifikasi dalam PHPU Pilpres 2019 ini. Meskipun, kata dia hukum di Indonesia tidak menjalankan stare decicis atau precedent.
"Argumentasinya, memang bahwa setiap majelis bebas membuat putusan sesuai dengan pertimbangan, keyakinan dan kesepakatan yang majelis capai. Namun demikian, di Negara-negara non-precedent didapati kelaziman, sebagaimana dikemukakan Prof Bagir Manan, bahwa majelis hakim menjaga konsistensi dengan putusan-putusan terdahulu, demi kepastian hukum dan menjadi petunjuk bagi pihak yang akan mengajukan perkara," tandanya.
Berita Terkait
-
Soroti Sidang MK di Penjara, Ratna Sarumpaet: Kecurangan Terjadi Luar Biasa
-
Tim Hukum Prabowo Diminta Datangkan SBY ke Sidang PHPU Pilpres
-
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Kritik Saksi yang Dihadirkannya
-
Kesaksian Dianggap Janggal, Jejak Digital Beti Kristiana Dibongkar Warganet
-
Gara-gara Amplop, Yusril Ancam Laporkan Saksi Kubu Prabowo ke Polisi
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta