Suara.com - PCINU Amerika Akhmad Sahal alias Gus Sahal mengomentari penetapan tersangka Ustaz Rahmat Baequni atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Melalui akun Twitter pribadi miliknya @sahaL_AS, Gus Sahal merasa heran Baequni yang dicap sebagai seorang ustad dapat menyebarkan pernyataan yang tidak bersumber dan jelas.
"Ustaz kok penebar kecupetan, kebodohan, dan hoaks!" tulis Gus Sahal seperti dikutip Suara.com, Jumat (21/6/2019).
Gus Sahal kemudian menyematkan nama sebutan lain untuk Baequni lantaran sudah menyebar hoaks.
"Kita mengenal istilah Ulama su’ (ulama busuk). Nah...ustaz model gini bisa juga disebut USTAZ SU’," ujar Gus Sahal.
Diketahui, Ustaz Rahmat Baequni ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah terkait informasi meninggalnya ratusan anggota KPPS disebabkan karena sengaja diracun.
Pencerah kondang ini pun ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan masih dalam proses pemeriksaan.
"Sekarang sudah dalam proses materi penyidikan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jumat (21/6/2019).
Ada dua alat bukti digital yang dirilis kepolisian yang membuat Baequni kini berstatus tersangka. Pertama, video ceramah Bagequni berdurasi 2 menit 20 detik yang diunggah di akun Twitter @CH_chotimah. Materi yang disampaikan Baequni dalam video itu intinya memuat gerakan NII (Negara Islam Indonesia) merupakan sengaja dibentuk oleh inteligen dan Densus 88 Anti Teror.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Rahmat Baequni Sebar Hoaks KPPS Tewas Diracun
"Ada konten yang perlu kita dalami yaitu adanya penciptaan kondisi oleh aparat terkait penciptaan teroris nah inipun tidak benar," katanya.
Kedua, yakni pada video kedua yang dijadikan alat bukti yakni video yang disebarkan oleh akun Twitter @narkosun yang intinya bermuatan tudingan Baequni terkait kasus meninggalnya petugas KPPS dalam pemilu 2019 kemarin.
Polisi pun menjerat Baequni menggunakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 46 tenang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUHPidana.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun maka dari itu kita dari tim penyidik akan meminta pendapat tim ahli baik ahli pidana maupun bahasa," tutupnya.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Rahmat Baequni Sebar Hoaks KPPS Tewas Diracun
-
Rahmat Baequni Akui Materi Ceramah Soal KPPS Diracun Dapat Dari Medsos
-
Ustaz Rahmat Baequni Ditetapkan Jadi Tersangka Hoaks, Ini Barang Buktinya
-
Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks, Polisi Periksa 7 Saksi dan Ahli
-
Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks, Sebut KPPS Tewas Diracun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen
-
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Usai Bertemu Jokowi, Kuasa Hukum Singgung 'Kendali Solo'
-
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
-
Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran
-
Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?
-
Banjir Daan Mogot, Pemotor Nekat Lawan Arah hingga Picu Kemacetan