Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai ada kelonggaran yang diberikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) keapda pihak pemohon yakni Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Kelonggaran yang dimaksud Bivitri yakni diterimanya berkas perbaikan permohonan yang diserahkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam sidang PHPU Pilpres 2019.
Hal itu diungkapkan Bivitri dalam diskusi Pemaparan Hasil Mini Research: Perbandingan Dalil Pihak-Pihak, Alat Bukti dan Ketentuan Perundang-Undangan Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2019 yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019). Bivitri mengungkapkan kelonggaran tersebut sebelumnya tidak pernah ada dalam persidangan yang dijalankan MK.
"Pertama yang ingin saya garis bawahi adalah adanya kelonggaran hakim. Kelonggaran hakim dalam arti menerima dulu perbaikan permohonan yang sebebarnya dua kali lipat dari sebelumnya jadi enggak fair dari pihak yang lain seperti termohon," kata Bivitri.
Kelonggaran majelis hakim MK, kata Bivitri, bukan hanya terkait diterimanya berkas perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno. Tapi, kelonggaran tersebut juga diberikan majelis Hakim MK kepada Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno saat memberikan kesempatan untuk merapihkan alat bukti yang tidak sesuai aturan hukum acara Mahkamah saat sidang PHPU Pilpres 2019.
"Tapi karna itu high political menerima (untuk dirapihkan) sampai pukul 12.00 WIB. Karena bukti-bukti c1 plano itu sangat penting. Temen-temen bisa cek biasanya yang kayak gitu enggak bisa diterima. Nah jadi itu yang saya maksud kelonggaran," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Jumlah Saksi Dibatasi, Tim Prabowo Sulit Buktikan Kecurangan TSM Pilpres
-
Rais Aam PBNU Minta Umat Tak Geruduk MK saat Sidang Putusan Gugatan Prabowo
-
Viral! Daftar Pernyataan 16 Saksi Prabowo - Sandiaga yang Dianggap Konyol
-
Gerindra Minta Hakim MK Telisik Peran Hasto Tuding Prabowo Pro Khilafah
-
Makin Adem, TKN dan BPN Optimis Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo Segera Terwujud
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka