Suara.com - Ketua KODE Inisiatif, Veri Junaidi menilai saksi yang sudah dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 tidak membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Junaidi menganggap sidang yang sudah berlangsung lima kali di Mahkamah Konstitusi (MK) itu belum terlihat adanya pelanggaran TSM pada Pilpres 2019.
Hal itu dikatakan, Veri dalam diskusi bertajuk: Pemaparan Hasil Mini Research: Perbandingan Dalil Pihak-Pihak, Alat Bukti dan Ketentuan Perundang-Undangan Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2019 yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
"Kalau membaca dalil permohonan, kalau mebaca dari proses persidangan, saya tidak cukup meyakini adanya bukti yanh sangat kuat terjadinya pelanggaran yang TSM," kata Veri.
Veri menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil Pemilu. Sedangkan, salah satu dalil permohonan yang ditudingkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yakni terkait pelanggaran yang bersifat TSM.
Maka dari itu, lanjut Veri, proses pembuktian pelangggaran TSM dalam persidangan PHPU Pilpres 2019 berbeda dengan pembuktian pelangggaran administratif.
Misalanya, kata dia, kalau pelangggaran administratif sebagaimana ditangani oleh Bawaslu cukup dibuktikan dalam satu kejadian saja. Sedangkan, terkait pelangggaran TSM yang harus dibuktikan dalam persidangan PHPU Pilpres 2019 yakni adanya kaitan dengan hasil Pilpres 2019.
"Kalau pelanggaran TSM, dia harus dibuktikan secara berlapis. Sehingga, dia akan terlihat apakah dia memmengaruhi hasil Pemilu atau tidak," ujarnya.
"Kalau dari banyak dalil-dalil pemohonan itu apakah ada ketersambungan anatara satu kejadian dengan kejadian lain? Apakah ada ketetsambungan antara dalil tidak netral TNI, Polri, Intelejen, dalil dukungan pejabat daerah, terkait persoalan-persoalan rekapitulasi," Veri menambahkan.
Terkait hal itu, Veri menilai bahwa berdasar keterangan 14 saksi fakta dan dua ahli yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam persidangan PHPU Pilpres 2019 tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran TSM.
Baca Juga: Jumlah Saksi Dibatasi, Tim Prabowo Sulit Buktikan Kecurangan TSM Pilpres
"Dari kacamata awam saja sebenarnya apakah dari pilihan keterangan para saksi yang banyak itu, kira-kira ada yang greget enggak? Kalau saya sih tidak," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi