Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2019/2020 tingkat SMP di DKI Jakarta akan dimulai pada Senin (24/6/2019) hari ini. Calon murid sudah bisa mendaftar mulai pukul 08.00 WIB.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyediakan kuota 36.653 kursi untuk 285 SMP yang bisa dipilih calon murid baru melalui jalur zonasi.
PPDB 2019 diawali dengan verifikasi berkas persyaratan mulai tanggal 24 hingga 26 Juni 2019.
Berikut Persyaratan PPDB SMP Negeri di DKI Jakarta:
1. Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
PPDB Jalur Zonasi, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan PPDB jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2019 sesuai dengan zona sekolah.
2. Kuota yang disediakan untuk PPDB jalur zonasi 60 % (enam puluh persen) dari daya tampung kedua, terdiri dari:
- 80 % untuk umum;
- 20 % untuk afirmasi.
3. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dapat mendaftar pada jalur zonasi sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) dan angka 2) di atas.
Baca Juga: PPDB SMA di Jogja Dimulai Besok, Disdikpora: Semua Sekolah di DIY Favorit
4. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:
- Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) Sekolah;
5. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB jalur zonasi, dapat mengikuti PPDB jalur non zonasi tahap kedua;
6. Calon peserta didik baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;
7. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;
Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB jalur zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB jalur non sonasi tahap pertama.
Jadwal pelaksanaan:
Berita Terkait
-
Desak PPDB SMA Ditunda, Wali Murid di Yogyakarta Gelar Aksi Damai
-
Sistem Zonasi PPDB Menguntungkan Sekolah Pinggiran
-
Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pastikan PPDB Sistem Zonasi Tidak Ricuh
-
Cerita Sedih Siswi Surabaya, Nilai UN 24 Tapi Gagal Masuk SMP Negeri
-
Ribut PPDB Surabaya Tak Juga Selesai, Massa Geruduk Rumah Wali Kota Risma
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian