Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap menerima apapun yang menjadi hasil putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengklaim, berdasar rekam jejak selama ini KPU selalu menaati semua putusan MK terkait sengketa Pemilu, baik Pileg maupun Pilpres.
"KPU laksanakan apapun putusan dari Mahakamah, baik ada petitum yang di kabulkan mahkamah maupun petitumnya tidak dikabulkan oleh Mahkamah," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jalam Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Viryan meyakini pihak telah memberikan keterangan jawaban atas semua dalil permohonan yang diajukan pihak pemohon yakni Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam persidangan PHPU Pilpres 2019. Selain alat bukti dan ahli yang dihadirkan, Viryan menagtakan, pihaknya sudah cukup menjelaskan dan membantah segala dalil dan tudingan yang disangkakan oleh pemohon kepada KPU.
"Kenapa KPU tidak mengajukan saksi? Bagi kami, setelah melihat kesaksian dan pandangan ahli dari pihak pemohon, kita merasa sudah cukup dengan apa yang sudah kami sampaikan, hanya ditambah kemarin menghadirkan ahli untuk menjelaskan soal Situng," ungkapnya.
Untuk diketahui, hari ini, majelis hakim MK tengah menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutuskan perkara PHPU Pilpres 2019. Sebagaimana dijadwalkan, RPH tersebut digelar tertutup sejak tanggal 24 hingga 27 Juni. Sidang putusan tersebut digelar selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019 mendatang.
Berita Terkait
-
Pilpres 2019 Tak Ada Kecurangan? Bambang Widjojanto: Yang Benar Saja Coy
-
Galak-galak saat Sidang Pilpres 2019, Ini Profil Unik 9 Hakim MK
-
Batas Akhir Sidang Putusan PHPU 28 Juni, Jubir MK: Bisa Saja Dipercepat
-
Hakim MK Mulai Gelar RPH Putusan PHPU Pilpres 2019
-
Blak-blakan Partai Gerindra Soal Aksi PA 212 dan GNPF di Sidang Putusan MK
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?