Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menegaskan putusan majelis hakim MK dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 bersifat final dan mengikat.
Fajar meminta semua pihak dapat menerima apa yang menjadi putusan MK.
Menurut Fajar tidak hanya kepada pihak pemohon, yakni Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, pihak termohon KPU RI dan pihak terkait Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin. Namun, masyarakat juga diharapkan dapat menghormati dan menerima semua proses persidangan.
"Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus sifatnya final and binding (mengikat). Mari kita hormati proses yang konstitusional ini. Oleh karena itu bukan hanya para pihak, tetapi juga kami semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi apapun amar putusannya nanti," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Fajar menerangkan bahwa proses persidangan PHPU Pilpres 2019 yang telah digelar sejak 14 hingga 21 Juni telah dilakukan secara terbuka. Dimana, kata dia, masyarakat pun dapat menyaksikan dan mengawal jalannya persidangan baik lewat siaran televisi maupun live streaming.
Untuk itu, Fajar meminta kepada semua pihak untuk mempercayakan semua keputusan kepada majelis hakim MK.
"Persidangan itu sudah digelar terbuka, giliran Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan. Maka, percayakan sekali lagi kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan, sesuai dengan alat bukti, sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi," ujarnya.
"Mudah-mudahan proses yang terbuka itu tadi, itu sudah tidak ada lagi keraguan terhadap Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Untuk diketahui, kekinian majelis hakim MK tengah menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutuskan perkara PHPU Pilpres 2019. Sebagaiman dijadwalkan RPH tersebut digelar tertutup sejak tanggal 24 hingga 27 Juni. Sidang putusan tersebut digelar selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019.
Baca Juga: Politikus PAN Sebut Prabowo Mungkin Gabung Jokowi, BPN: Enggak Penting!
Berita Terkait
-
Politikus PAN Sebut Prabowo Mungkin Gabung Jokowi, BPN: Enggak Penting!
-
PA 212 Demo MK saat Sidang Putusan, Istana: Jangan, Warga Mau Hidup Tenang
-
Saksi Prabowo Mau Dilaporkan Yusril, BW: Jangan Banyak Gimik saat Bertarung
-
Jelang Vonis Gugatan Prabowo, MK Dijaga 47 Ribu Pasukan Gabungan
-
Tak Cuma Pikirkan Putusan Gugatan Prabowo, KPU Mulai Urus Pilkada 2020
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini
-
Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026