Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkomentar soal kasus hoaks yang menyeret Ustaz Rahmat Baequni. Ustaz Baequni adalah tersangka hoaks yang menyebutkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS tewas diiracun.
Ustaz Baequni juga yang pernah menilai menilai desain masjid rancangan Ridwan kamil yang terletak di rest area KM 88 B Tol Cipularang tersebut mirip simbol illuminati.
"Ya saya kira kita serahkan pada aturan hukum yang ada, saya tidak bisa menafsir terlalu jauh ya. Masing masing punya cara pandang, tapi di setiap yang kita lakukan harus kita pertanggungjawabkan," kata Ridwan Kamil, di Bandung, Senin (24/6/2019).
Ridwan Kamil mengatakan dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai kasus hukum yang menimpa Ustaz Rahmat Baequni.
"Itu mah tinggal dijelaskan di hadapan hukum yang dimaksud seperti apa dan biarkan juga hukum yang menjadi referensi dalam menyelesaikan. Saya kira itu, saya tidak bisa menafsir terlalu jauh," kata Ridwan Kamil.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan Ustadz Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks tentang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun.
"Kemarin hari Kamis (20/6/2019), tim penyelidik langsung untuk mengamankan saudara RB, kemudian tadi malam langsung proses pemeriksaan, saat ini proses itu sudah dilanjutkan untuk menjadi proses penyidikan," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Saat ini, kata Truno, alat bukti yang pihaknya sedang dalami adalah adanya dugaan video ceramah Baequni tentang hoaks tersebut. Dia mengatakan sangat disayangkan karena pernyataan dugaan hoaks tersebut dilontarkan Baequni di tempat ibadah.
"Masih dugaan informasi, menurut yang bersangkutan atau tersangka meninggalnya kurang lebih 390 petugas KPPS maupun yang terlibat dalam pemilu ini disampaikan di khalayak umum, yang kami sayangkan yaitu di tempat ibadah, yang di sana rata-rata orang ingin beribadah," kata dia.
Baca Juga: Tersangka Hoaks, Abu Janda Sebut Rahmat Baequni Manusia Gua Gagal Evolusi
Atas perbuatannya, Baequni disangkakan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu UU ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana.
Dengan sejumlah pasal tersebut, kata dia, Baequni terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Untuk ancaman hukuman yang jelas di atas lima tahun, maka dari itu kita juga dari tim penyidik nanti akan meminta pendapat ahli, khususnya ahli pidana maupun ahli bahasa," katanya.
Sementara itu, Baequni yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan bahwa dirinya hanya meneruskan atau mengutip dari apa yang sudah beredar di media sosial terkait isu penyebab ratusan KPPS meninggal tersebut.
"Itu saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang sudah viral di media sosial, dan saya tanyakan bahkan pada jamaah, mereka juga sudah pada tahu, mereka menganggukkan kepala," kata Baequni.
Walaupun demikian, menurutnya dia tidak memiliki maksud untuk menyebarkan berita hoaks tersebut. Apalagi, kata dia, bermaksud untuk memecah belah bangsa.
"Saya cinta tanah air ini saya cinta bangsa ini, tidak mungkin saya mau memecah belah bangsa saya sendiri, naudzubillah," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tersangka Hoaks, Abu Janda Sebut Rahmat Baequni Manusia Gua Gagal Evolusi
-
Sebar Hoaks, Gus Sahal Sebut Rahmat Baequni "Ustaz Busuk"
-
Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Rahmat Baequni Sebar Hoaks KPPS Tewas Diracun
-
Rahmat Baequni Akui Materi Ceramah Soal KPPS Diracun Dapat Dari Medsos
-
Ustaz Rahmat Baequni Ditetapkan Jadi Tersangka Hoaks, Ini Barang Buktinya
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan