Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkomentar soal kasus hoaks yang menyeret Ustaz Rahmat Baequni. Ustaz Baequni adalah tersangka hoaks yang menyebutkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS tewas diiracun.
Ustaz Baequni juga yang pernah menilai menilai desain masjid rancangan Ridwan kamil yang terletak di rest area KM 88 B Tol Cipularang tersebut mirip simbol illuminati.
"Ya saya kira kita serahkan pada aturan hukum yang ada, saya tidak bisa menafsir terlalu jauh ya. Masing masing punya cara pandang, tapi di setiap yang kita lakukan harus kita pertanggungjawabkan," kata Ridwan Kamil, di Bandung, Senin (24/6/2019).
Ridwan Kamil mengatakan dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai kasus hukum yang menimpa Ustaz Rahmat Baequni.
"Itu mah tinggal dijelaskan di hadapan hukum yang dimaksud seperti apa dan biarkan juga hukum yang menjadi referensi dalam menyelesaikan. Saya kira itu, saya tidak bisa menafsir terlalu jauh," kata Ridwan Kamil.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan Ustadz Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks tentang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun.
"Kemarin hari Kamis (20/6/2019), tim penyelidik langsung untuk mengamankan saudara RB, kemudian tadi malam langsung proses pemeriksaan, saat ini proses itu sudah dilanjutkan untuk menjadi proses penyidikan," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Saat ini, kata Truno, alat bukti yang pihaknya sedang dalami adalah adanya dugaan video ceramah Baequni tentang hoaks tersebut. Dia mengatakan sangat disayangkan karena pernyataan dugaan hoaks tersebut dilontarkan Baequni di tempat ibadah.
"Masih dugaan informasi, menurut yang bersangkutan atau tersangka meninggalnya kurang lebih 390 petugas KPPS maupun yang terlibat dalam pemilu ini disampaikan di khalayak umum, yang kami sayangkan yaitu di tempat ibadah, yang di sana rata-rata orang ingin beribadah," kata dia.
Baca Juga: Tersangka Hoaks, Abu Janda Sebut Rahmat Baequni Manusia Gua Gagal Evolusi
Atas perbuatannya, Baequni disangkakan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu UU ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana.
Dengan sejumlah pasal tersebut, kata dia, Baequni terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Untuk ancaman hukuman yang jelas di atas lima tahun, maka dari itu kita juga dari tim penyidik nanti akan meminta pendapat ahli, khususnya ahli pidana maupun ahli bahasa," katanya.
Sementara itu, Baequni yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan bahwa dirinya hanya meneruskan atau mengutip dari apa yang sudah beredar di media sosial terkait isu penyebab ratusan KPPS meninggal tersebut.
"Itu saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang sudah viral di media sosial, dan saya tanyakan bahkan pada jamaah, mereka juga sudah pada tahu, mereka menganggukkan kepala," kata Baequni.
Walaupun demikian, menurutnya dia tidak memiliki maksud untuk menyebarkan berita hoaks tersebut. Apalagi, kata dia, bermaksud untuk memecah belah bangsa.
Berita Terkait
-
Tersangka Hoaks, Abu Janda Sebut Rahmat Baequni Manusia Gua Gagal Evolusi
-
Sebar Hoaks, Gus Sahal Sebut Rahmat Baequni "Ustaz Busuk"
-
Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Rahmat Baequni Sebar Hoaks KPPS Tewas Diracun
-
Rahmat Baequni Akui Materi Ceramah Soal KPPS Diracun Dapat Dari Medsos
-
Ustaz Rahmat Baequni Ditetapkan Jadi Tersangka Hoaks, Ini Barang Buktinya
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia