Suara.com - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Teddy Gusnaidi menolak rencana aksi massa yang akan digelar bertepatan dengan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Penolakan Teddy Gusnaidi ini ditolak oleh warganet hingga keduanya terlibat adu argumen di media sosial.
Adu argumen antara Teddy Gusnaidi dengan seorang warganet dengan akun Twitter @tabrani29726787, berawal dari cuitan Teddy Gusnaidi yang menolak adanya demo pada sidang putusan MK.
Teddy Gusnaidi menegaskan, demo hanya boleh dilakukan oleh pasangan capres dan timnya. Di luar itu polisi berhak membubarkan aksi demonstrasi.
"Yang punya hak dan boleh demo di MK terkait hasil Pilpres hanya Capres cawapres dan tim suksesnya, selain itu ilegal. Polisi bisa membubarkan demo jika yang melakukan demo bukan pihak yang disebutkan," kata Teddy Gusnaidi seperti dikutip Suara.com, Senin (24/6/2019).
Ia menegaskan, jika ada paslon capres yang marah ataupun protes saat pihak berwajib membubarkan demo ilegal, maka dapat dipastikan sang paslon lah yang menjadi dalang di balik aksi demo. Karenanya, kasus tersebut harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
Cuitan Teddy Gusnaidi tersebut dikomentari oleh warganet @tabrani29726787. Ia tak terima dengan pernyataan Teddy Gusnaidi.
"Emang Indonesia negara komunis rakyat mengawal sidang dilarang?" tanya warganet @tabrani29726787.
Ternyata, pertanyan warganet tersebut direspon oleh Teddy Gusnaidi. Ia menegaskan bahwa mengawal dan mendesak memiliki makna yang berbeda.
Baca Juga: Minta Pendukung Tak Aksi Jelang Putusan MK, BPN: Berdoa di Tempat Ibadah
"Mengawal beda dengan mendesak apalagi menuntut. Demo adalah perbuatan mendesak & menuntut. Itu bukan hak seluruh rakyat, karena berdasarkan amanat UUD45, yang memilih capres itu bukan rakyat tapi Parpol. Dan perintah UU Pemilu, yang berhak menuntut itu ya calon! bukan rakyat umum," kata Teddy Gusnaidi.
Tak habis akal, sang warganet terus menyecar Teddy Gusnaidi dengan pernyataan lain. "Rakyat menuntut kecurangan pemilu emang salah juga?" balas warganet.
Teddy Gusnaidi memberikan penjelasan secara detail kepada si warganet itu. Teddy menegaskan bila rakyat memiliki hak untuk menuntut sesuai aturan yang ada yakni melalui Bawaslu.
"SALAH..(1). Setiap pemilih (rakyat) punya hak memilih. Jika haknya dikebiri, maka ada jalurnya untuk menuntut, bahkan bisa dipidana. Itu ruang rakyat untuk menuntut; (2). Paslon menuntut dugaan kecurangan ada jalurnya, yaitu bawaslu. Itu ruang Paslon untuk menuntut.." Papar Teddy Gusnaidi.
Meski demikian, si warganet masih bersikeras untuk tetap melakukan aksi demo lantaran merasa haknya telah dikebiri. "Nyatanya hak rakyat dikebiri,jadi salah rakyat menuntut hak konstitusinya melalui MK ???" ujar si warganet.
"Secara konstitusi, rakyat yang bukan Paslon tidak punya hak menuntut ke MK. Hak rakyat itu bisa dibilang dikebiri jika dia tidak dibolehkan memilih padahal dia sudah punya hak memilih. Faktanya gak ada yang dikebiri," jawab Teddy Gusnaidi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta