Suara.com - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Teddy Gusnaidi menolak rencana aksi massa yang akan digelar bertepatan dengan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Penolakan Teddy Gusnaidi ini ditolak oleh warganet hingga keduanya terlibat adu argumen di media sosial.
Adu argumen antara Teddy Gusnaidi dengan seorang warganet dengan akun Twitter @tabrani29726787, berawal dari cuitan Teddy Gusnaidi yang menolak adanya demo pada sidang putusan MK.
Teddy Gusnaidi menegaskan, demo hanya boleh dilakukan oleh pasangan capres dan timnya. Di luar itu polisi berhak membubarkan aksi demonstrasi.
"Yang punya hak dan boleh demo di MK terkait hasil Pilpres hanya Capres cawapres dan tim suksesnya, selain itu ilegal. Polisi bisa membubarkan demo jika yang melakukan demo bukan pihak yang disebutkan," kata Teddy Gusnaidi seperti dikutip Suara.com, Senin (24/6/2019).
Ia menegaskan, jika ada paslon capres yang marah ataupun protes saat pihak berwajib membubarkan demo ilegal, maka dapat dipastikan sang paslon lah yang menjadi dalang di balik aksi demo. Karenanya, kasus tersebut harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
Cuitan Teddy Gusnaidi tersebut dikomentari oleh warganet @tabrani29726787. Ia tak terima dengan pernyataan Teddy Gusnaidi.
"Emang Indonesia negara komunis rakyat mengawal sidang dilarang?" tanya warganet @tabrani29726787.
Ternyata, pertanyan warganet tersebut direspon oleh Teddy Gusnaidi. Ia menegaskan bahwa mengawal dan mendesak memiliki makna yang berbeda.
Baca Juga: Minta Pendukung Tak Aksi Jelang Putusan MK, BPN: Berdoa di Tempat Ibadah
"Mengawal beda dengan mendesak apalagi menuntut. Demo adalah perbuatan mendesak & menuntut. Itu bukan hak seluruh rakyat, karena berdasarkan amanat UUD45, yang memilih capres itu bukan rakyat tapi Parpol. Dan perintah UU Pemilu, yang berhak menuntut itu ya calon! bukan rakyat umum," kata Teddy Gusnaidi.
Tak habis akal, sang warganet terus menyecar Teddy Gusnaidi dengan pernyataan lain. "Rakyat menuntut kecurangan pemilu emang salah juga?" balas warganet.
Teddy Gusnaidi memberikan penjelasan secara detail kepada si warganet itu. Teddy menegaskan bila rakyat memiliki hak untuk menuntut sesuai aturan yang ada yakni melalui Bawaslu.
"SALAH..(1). Setiap pemilih (rakyat) punya hak memilih. Jika haknya dikebiri, maka ada jalurnya untuk menuntut, bahkan bisa dipidana. Itu ruang rakyat untuk menuntut; (2). Paslon menuntut dugaan kecurangan ada jalurnya, yaitu bawaslu. Itu ruang Paslon untuk menuntut.." Papar Teddy Gusnaidi.
Meski demikian, si warganet masih bersikeras untuk tetap melakukan aksi demo lantaran merasa haknya telah dikebiri. "Nyatanya hak rakyat dikebiri,jadi salah rakyat menuntut hak konstitusinya melalui MK ???" ujar si warganet.
"Secara konstitusi, rakyat yang bukan Paslon tidak punya hak menuntut ke MK. Hak rakyat itu bisa dibilang dikebiri jika dia tidak dibolehkan memilih padahal dia sudah punya hak memilih. Faktanya gak ada yang dikebiri," jawab Teddy Gusnaidi.
Adu argumen antara Teddy Gusnaidi dan seorang warganet itu menjadi sorotan warganet lainnya. Banyak warganet yang meminta agar Teddy tak menghiraukan cuitan si warganet.
"Gak apa-apa untuk pembelajaran bagi yang lain, bukan untuk dia," ungkap Teddy Gusnaidi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir