Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz meminta semua pihak tidak mendramatisir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019. Viryan meminta semua pihak dapat menerima dan menghormati apapun keputusan MK.
Viryan menjelaskan bahwasanya secara konstitusional MK merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu. Putusan MK itu sendiri bersifat final dan meningkat.
"Jangan didramatisasi. Mari kita semua menerima (putusan MK). Sebab ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan (sengketa hasil Pemilu)," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Berkenaan dengan itu, Viryan mengaku KPU selaku pihak termohon pun tidak pernah mendramatisir proses persidangan PHPU Pilpres 2019. KPU, kata Viryan hanya fokus pada aspek substansi materi persidangan.
"Mau (putusan) dipercepat mau kemudian (diputuskan) paling akhir dari MK, pada prinsipnya apapun keputusan (MK) kami siap melaksanakannya," tandasnya.
Sebagimana diketahui, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019). Semula sidang putusan PHPU Pilpres 2019 dijadwalkan, Jumat (28/6/2019).
Jadwal resmi putusan gugatan Pilpres 2019 itu tercatat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan gugatan Pilpres 2019 akan digelar pukul 12.30 WIB.
"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB," Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso.
Baca Juga: KPU Minta Semua Pihak Terima Apapun Hasil Putusan MK
Berita Terkait
-
KPU Minta Semua Pihak Terima Apapun Hasil Putusan MK
-
MK Minta Kelompok yang Mau Demo Jangan Ganggu Sidang Sengketa Pilpres 2019
-
BPN Prabowo: Putusan MK Akan Dipertanggungjawabkan di Hadapan Allah
-
Jelang Vonis MK Disebut Masa Rawan, Polri: Aksi 22 Mei Jangan Terulang Lagi
-
Sidang Putusan Sengketa Pilpres Dipercepat, KPU: Kami Percaya MK Akan Adil
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta