Suara.com - Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mempersilakan masyarakat untuk menggelar nonton bareng sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019). Viryan mengatakan sidang putusan penting untuk diketahui publik.
Viryan menuturkan, sidang putusan PHPU Pilpres 2019 akan dibacakan terkait dalil permohonan pihak pemohon Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, jawaban pihak termohon Tim Hukum KPU, Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, keterangan Bawaslu hingga dasar apa yang akhirnya menjadi putusan MK dalam memutuskan perkara tersebut.
"Silakan. Sebab karena pembacaan putusan penting sekali. Yang ingin nobar ya silakan," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Ia kemudian meminta pada semua pihak untuk bisa menerima dan menghormati apapun putusan MK. Sebab, MK merupakan muara terakhir yang dapat memutuskan terkait sengketa hasil Pemilu.
"Mari kita terima, ini yang menentukan adalah MK. Dan MK adalah secara konstitusional lembaga yang satu-satunya bisa memutuskan. Sekaligus juga MK sudah teruji dalam putusan-putusan sengketa Pilkada sejak 2005-2018, pemilu-pemilu yang lalu juga, sejak 2004-2014," ungkapnya.
Sebagimana diketahui, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019). Semula sidang putusan PHPU Pilpres 2019 dijadwalkan, Jumat (28/6/2019).
Jadwal resmi putusan gugatan Pilpres 2019 itu tercatat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan gugatan Pilpres 2019 akan digelar pukul 12.30 WIB.
"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB," Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (24/6/2019).
Baca Juga: PA 212 Rencanakan Gelar Halal Bihalal Akbar di MK, Polisi: Belum Dapat Info
Berita Terkait
-
MK Minta Kelompok yang Mau Demo Jangan Ganggu Sidang Sengketa Pilpres 2019
-
BPN Prabowo: Putusan MK Akan Dipertanggungjawabkan di Hadapan Allah
-
Jelang Vonis MK Disebut Masa Rawan, Polri: Aksi 22 Mei Jangan Terulang Lagi
-
Sidang Putusan Sengketa Pilpres Dipercepat, KPU: Kami Percaya MK Akan Adil
-
Kubu Jokowi Tak Soal MK Majukan Sidang Gugatan Prabowo
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur