Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melanjutkan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH). Rapat digelar tertutup di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan rapat lanjutan RPH pastinya membahas terkait perkara persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Fajar mengungkapkan bahwasanya setelah menggelar RPH pertama pada Senin (24/6) kemarin masing-masing hakim MK melakukan pendalaman.
"Setelah RPH kemarin selesai itu masing-masing hakim konstitusi itu melakukan pendalaman sendiri-sendiri. Baru kemudian ketika akan mengambil keputusan itulah forumnya di dalam RPH. Nah hari ini melanjutkan RPH yang kemarin," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Berkenaan dengan itu, Fajar mengaku tidak mengetahui persis apa saja yang akan dibahas dalam RPH hari ini. Sebab kata dia, RPH itu sendiri digelar secara tertutup.
"Sekali lagi (RPH) itu tertutup, yang pasti semua hal terkait dengan perkara itu dibahas, dan hasil RPH itu nanti akan kita tahu ketika sudah dituangkan dalam putusan yang putusan itu akan dibacakan pada tanggal 27 Juni, itu saja. Jadi RPH itu sangat dinamis tergantung majelis hakim konstitusi akan membahas apa," ungkapnya.
Sebagimana diketahui, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019). Semula sidang putusan PHPU Pilpres 2019 dijadwalkan, Jumat (28/6/2019).
Keputusan tersebut berdasar hasil RPH yang digelar pada Senin (24/6) kemarin. Adapun yang menjadi pertimbangan dimajukannya jadwal sidang putusan PHPU Pilpres 2019 lantaran hakim MK merasa sudah siap untuk membacakan putusan sidang PHPU Pilpres 2019 pada 27 Juni.
Jadwal resmi putusan gugatan Pilpres 2019 itu tercatat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan gugatan Pilpres 2019 akan digelar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Sidang Gugatan Prabowo Dipercepat, KPU: Vonis MK Jangan Didramatisir!
Berita Terkait
-
Dua Hari Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Jalan di Depan MK Dibuka Lagi
-
Ma'ruf Amin: Semua Pihak Harus Bisa Menerima Apapun Putusan MK
-
Gerindra Akan Tentukan Koalisi atau Oposisi Setelah Putusan MK
-
Jelang Putusan MK, Gerindra: Belum Ada Utusan Jokowi Bicarakan Rekonsiliasi
-
Rudiantara: Belum Ada Rencana Batasi Media Sosial Jelang Putusan MK
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
KPK Pastikan Perceraian Atalia-RK Tak Hambat Kasus BJB, Sita Aset Tetap Bisa Jalan
-
Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit, Demi Hemat Impor BBM Rp 520 Triliun?
-
Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
-
Grup MIND ID Kerahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana ke Sumatra hingga Jawa Timur