Suara.com - Dua pemuda berinisial MJ (20) dan MAY (23), telah ditangkap polisi lantaran memeras korbannya menggunakan senjata api jenis airgun. Tak hanya itu, keduanya juga mengaku sebagai anggota polisi saat beraksi.
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Kompol Gozali Luhulima mengatakan, senjata api tersebut diperoleh dari saudara MJ. Ia menyebut, jika senjata api jenis airgun tersebut tak dilengkapi surat kepemilikan.
"Harusnya ada surat kepemilikan. Tapi mereka tidak punya surat-suratnya," kata Gozali saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).
Selain tak dilengkapi surat-surat kepemilikan, dalam senjata api tersebut juga masih terdapat peluru. Di mana masih tersisa satu peluru gotri.
"Ada, peluru gotri tapi hanya satu. Untuk senjata, masih kita dalami," katanya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya. Hanya saja, polisi tak mau mudah percaya dan masih mendalami rekam jejak keduanya.
"Kalau yang namanya pelaku baru ketangkep biasanya mengaku baru sekali. Sekarang kita masih pendalaman. Kadang-kadang korban ada yang tidak buat laporan. Jadi kita tidak tahu jika pernah terjadi kejadian serupa," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Kapolsek Metro Menteng, AKBP Dedy Supriyadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di pinggir rel kereta api, Jalan Latuharhari Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019) pukul 02.00 WIB dini hari.
Saat itu, korban bernama Miskadi tengah duduk-duduk di lokasi kejadian bersama rekannya. Tiba-tiba, duet polisi gadungan tersebut menghampiri korban dan meminta sejumlah uang.
Baca Juga: Ngaku Anggota Polisi, 2 Pelaku Pemerasan di Menteng Ternyata Juru Parkir
Tak hanya itu, pelaku MJ memperlihatkan senjata api yang dibawanya. Hal itu dilakukan agar nyali korban ciut dan memberikan harta bendanya.
“Pelaku mendatangi korban dan meminta uang dan mengancam kalau tidak diberikan akan diambil HP korban. Kemudian pelaku memperlihatkan dan menodongkan senjata airgun kepada korban,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2019).
Atas aksi tak terpuji itu, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancama hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ngaku Anggota Polisi, 2 Pelaku Pemerasan di Menteng Ternyata Juru Parkir
-
Peras Korban Pakai Senpi, Aksi Duet Polisi Gadungan Berakhir di Penjara
-
Sambil Diikat, Polisi Gadungan Perkosa Gadis Belia di Depan Sang Pacar
-
Pura-pura Jadi Perempuan, Seorang DJ Peras Lelaki Beristri Rp 80 Juta
-
Baliho Prabowo Jadi Presiden Terpampang di Menteng Jakarta Pusat
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran
-
Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula
-
Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat
-
Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan
-
5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?
-
Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global
-
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
-
7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet