Suara.com - Dua pemuda berinisial MJ (20) dan MAY (23), telah ditangkap polisi lantaran memeras korbannya menggunakan senjata api jenis airgun. Tak hanya itu, keduanya juga mengaku sebagai anggota polisi saat beraksi.
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Kompol Gozali Luhulima mengatakan, senjata api tersebut diperoleh dari saudara MJ. Ia menyebut, jika senjata api jenis airgun tersebut tak dilengkapi surat kepemilikan.
"Harusnya ada surat kepemilikan. Tapi mereka tidak punya surat-suratnya," kata Gozali saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).
Selain tak dilengkapi surat-surat kepemilikan, dalam senjata api tersebut juga masih terdapat peluru. Di mana masih tersisa satu peluru gotri.
"Ada, peluru gotri tapi hanya satu. Untuk senjata, masih kita dalami," katanya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya. Hanya saja, polisi tak mau mudah percaya dan masih mendalami rekam jejak keduanya.
"Kalau yang namanya pelaku baru ketangkep biasanya mengaku baru sekali. Sekarang kita masih pendalaman. Kadang-kadang korban ada yang tidak buat laporan. Jadi kita tidak tahu jika pernah terjadi kejadian serupa," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Kapolsek Metro Menteng, AKBP Dedy Supriyadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di pinggir rel kereta api, Jalan Latuharhari Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019) pukul 02.00 WIB dini hari.
Saat itu, korban bernama Miskadi tengah duduk-duduk di lokasi kejadian bersama rekannya. Tiba-tiba, duet polisi gadungan tersebut menghampiri korban dan meminta sejumlah uang.
Baca Juga: Ngaku Anggota Polisi, 2 Pelaku Pemerasan di Menteng Ternyata Juru Parkir
Tak hanya itu, pelaku MJ memperlihatkan senjata api yang dibawanya. Hal itu dilakukan agar nyali korban ciut dan memberikan harta bendanya.
“Pelaku mendatangi korban dan meminta uang dan mengancam kalau tidak diberikan akan diambil HP korban. Kemudian pelaku memperlihatkan dan menodongkan senjata airgun kepada korban,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2019).
Atas aksi tak terpuji itu, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancama hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ngaku Anggota Polisi, 2 Pelaku Pemerasan di Menteng Ternyata Juru Parkir
-
Peras Korban Pakai Senpi, Aksi Duet Polisi Gadungan Berakhir di Penjara
-
Sambil Diikat, Polisi Gadungan Perkosa Gadis Belia di Depan Sang Pacar
-
Pura-pura Jadi Perempuan, Seorang DJ Peras Lelaki Beristri Rp 80 Juta
-
Baliho Prabowo Jadi Presiden Terpampang di Menteng Jakarta Pusat
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG