Suara.com - Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga tengah menanti sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang akan dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 27 Juni.
Harapan utama tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga adalah keputusan MK nantnya berlandaskan dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan atau the truth and justice.
Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis berjudul: Prinsip 'For The Truth & Justice' dan Kemuliaan Mahkamah Konstitusi Dipertaruhkan yang dirumuskan oleh delapan anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto.
"MK harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh. Jika tidak, maka keputusan MK akan kehilangan legitimasi, karena tidak ada public trust di dalamnya. Akibatnya lebih jauh, bukan hanya tidak ada public trust, namun juga tidak akan ada public endorsement pada pemerintahan yang akan berjalan," tulis surat yang dirumuskan oleh delapan anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Selasa (25/6/2019).
Mereka menerangkan, sejumlah keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli yang disampaikan dalam sidang terbukti tidak mendapatkan bantahan dari pihak termohon yakni KPU.
Contonya terkait temuan adanya penggelembungan 22 juta suara yang disampaikan saksi ahli Prof. Jaswar Koto. Namun yang dipersoalkan KPU ataupun pihak terkait yakni TKN Jokowi - Maruf Amin terkait keterangan saksi itu ialah soal latar belakang Jaswar soal keahliannya dalam IT.
Selain itu, keterangan saksi fakta Idham Amiruddin soal adanya DPT siluman juga tidak pernah digubris meskipun telah dilaporkan sebelumnya ke tingkat Bawaslu.
Keterangan Idham tersebut dinilai mampu membuat MK membatalkan hasil penghitungan suara KPU dimana Jokowi - Maruf Amin unggul.
"Tidak jelasnya DPT, sebenarnya telah cukup menjadi alasan bagi majelis hakim MK untuk membatalkan pelaksanaan Pilpres 2019 sebagaimana MK telah membatalkan Pilkada Sampang dan Maluku Utara Tahun 2018 karena ketidakjelasan DPT," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Kepala BIN di Bali, Wiranto Sudah Tahu dari...
Selain itu keterangan yang disampaikan saksi bernama Hairul Anas soal materi pelatihan relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin. Menurutnya, tidak ada perbedaan signifikan antara keterangan Anas dengan jawaban dari saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin.
"Kesaksian Anas 02 telah dibenarkan dan diamini oleh saksi Anas Nasihin (Anas 01), diantaranya tentang power point yang berjudul “Kecurangan adalah Bagian Dari Demokrasi” beserta isi isi power point lainnya," tulisnya.
Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga juga menyoroti terkait ketidakmampuan KPU untuk menampilkan form C-7.
Diketahui, C-7 merupakan form berupa daftar kehadiran pemilih di TPS. Form itu disebut bisa membuktikan soal DPT yang amburadul.
"Ketidakadaan C7 sangat fatal terkait dengan kepastian atas hak pilih rakyat (daulat rakyat)," tegasnya.
Berita Terkait
-
Jelang Putusan MK, Massa Berbaju Putih Gelar Salat Gaib di DPRD Kota Malang
-
Wapres JK: Halal Bihalal di Tempat yang Pantas, Bukan di Depan MK
-
Putusan Sengketa Pilpres 27 Juni, Wapres JK: Saya Yakin Akan Aman
-
Bilang Biar Allah yang Lengkapi Bukti, BW Telak Disindir Penyanyi Tompi
-
Wapres JK Bicara Perbedaan Keamanan Jelang Putusan MK 2014 dan 2019
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
5 Fakta Kasus Narkoba Onad: Dicokok Lagi Santuy Bareng Istri hingga Diduga Sempat Tenggak Ekstasi
-
Masih Pakai Helm, Geger Pemuda Tewas Gantung Diri di Flyover Pasupati Bandung
-
Ahli Ungkap Ada Faktor Disinformasi dan Manipulasi saat Rumah Sahroni hingga Uya Kuya Dijarah
-
Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
-
Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
-
Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
-
Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
-
Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
-
Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
-
46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi