Suara.com - Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga tengah menanti sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang akan dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 27 Juni.
Harapan utama tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga adalah keputusan MK nantnya berlandaskan dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan atau the truth and justice.
Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis berjudul: Prinsip 'For The Truth & Justice' dan Kemuliaan Mahkamah Konstitusi Dipertaruhkan yang dirumuskan oleh delapan anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto.
"MK harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh. Jika tidak, maka keputusan MK akan kehilangan legitimasi, karena tidak ada public trust di dalamnya. Akibatnya lebih jauh, bukan hanya tidak ada public trust, namun juga tidak akan ada public endorsement pada pemerintahan yang akan berjalan," tulis surat yang dirumuskan oleh delapan anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Selasa (25/6/2019).
Mereka menerangkan, sejumlah keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli yang disampaikan dalam sidang terbukti tidak mendapatkan bantahan dari pihak termohon yakni KPU.
Contonya terkait temuan adanya penggelembungan 22 juta suara yang disampaikan saksi ahli Prof. Jaswar Koto. Namun yang dipersoalkan KPU ataupun pihak terkait yakni TKN Jokowi - Maruf Amin terkait keterangan saksi itu ialah soal latar belakang Jaswar soal keahliannya dalam IT.
Selain itu, keterangan saksi fakta Idham Amiruddin soal adanya DPT siluman juga tidak pernah digubris meskipun telah dilaporkan sebelumnya ke tingkat Bawaslu.
Keterangan Idham tersebut dinilai mampu membuat MK membatalkan hasil penghitungan suara KPU dimana Jokowi - Maruf Amin unggul.
"Tidak jelasnya DPT, sebenarnya telah cukup menjadi alasan bagi majelis hakim MK untuk membatalkan pelaksanaan Pilpres 2019 sebagaimana MK telah membatalkan Pilkada Sampang dan Maluku Utara Tahun 2018 karena ketidakjelasan DPT," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Kepala BIN di Bali, Wiranto Sudah Tahu dari...
Selain itu keterangan yang disampaikan saksi bernama Hairul Anas soal materi pelatihan relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin. Menurutnya, tidak ada perbedaan signifikan antara keterangan Anas dengan jawaban dari saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin.
"Kesaksian Anas 02 telah dibenarkan dan diamini oleh saksi Anas Nasihin (Anas 01), diantaranya tentang power point yang berjudul “Kecurangan adalah Bagian Dari Demokrasi” beserta isi isi power point lainnya," tulisnya.
Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga juga menyoroti terkait ketidakmampuan KPU untuk menampilkan form C-7.
Diketahui, C-7 merupakan form berupa daftar kehadiran pemilih di TPS. Form itu disebut bisa membuktikan soal DPT yang amburadul.
"Ketidakadaan C7 sangat fatal terkait dengan kepastian atas hak pilih rakyat (daulat rakyat)," tegasnya.
Berita Terkait
-
Jelang Putusan MK, Massa Berbaju Putih Gelar Salat Gaib di DPRD Kota Malang
-
Wapres JK: Halal Bihalal di Tempat yang Pantas, Bukan di Depan MK
-
Putusan Sengketa Pilpres 27 Juni, Wapres JK: Saya Yakin Akan Aman
-
Bilang Biar Allah yang Lengkapi Bukti, BW Telak Disindir Penyanyi Tompi
-
Wapres JK Bicara Perbedaan Keamanan Jelang Putusan MK 2014 dan 2019
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar