Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Wiranto menyebut ada tokoh yang menjadi provokator atau memanas-manasi masyarakat untuk melakukan demonstrasi.
Namun, menurut Wiranto, setelah masyarakat menuruti keinginan tokoh tersebut, tokoh itu justru tidak ikut melakukan aksi. Bahkan, kata Wiranto, saat aksi yang digadang oleh tokoh tersebut berakhir dengan kerusuhan, tokoh lepas tangan.
Terkait hal itu, Wiranto mengaku heran dengan adanya provokasi yang dibuat tokoh-tokoh tertentu.
"Ada tokoh yang ngompor- ngomporin masyarakat. Dorong masyarakat untuk demo. Setelah masyarakat dengan pendemonya terjadi benturan, di mana dia? Di depan dia? Enggak ada, hilang dia," ujar Wiranto di Kompleks Parmelen, Selasa (25/6/2019).
Meskipun tidak menyebut siapa tokoh yang dimaksud, Wiranto menganggap tokoh tersebut pengecut. Ia juga menganggap tokoh itu tidak nasionalis karena suka membuat kerusuhan.
"Tokoh seperti itu pengecut. Ngomporin tapi hilang, atau enggak nasionalis. Kenapa? karena membuat kondisi nasional terganggu, terancam. Enggak sayang negeri ini, sukanya rusuh," kata Wiranto.
Menurutnya seharusnya permasalahan apapun harus diselesaikan dengan cara musyawarah. Ia menganggap cara itu sesuai dengan budaya Indonesia.
"Lebih baik kita selesaikan dngan cara mufakat, musyawarah ya. Kalau rusuh, ada konflik yang rugi siapa sih? Kita semua rugi kok,"
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) akan menggelar aksi pada sidang putusan gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi pada 28 Juni. Amien Rais disebut-sebut sebagai inisiator dari pelaksanaan aksi massa tersebut.
Baca Juga: Lapas Kelebihan Kapasitas, Wiranto Ingin Buat Penjara di Pulau Terpencil
Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin menerangkan bahwa nantinya ada sekitar 100 ribu orang yang ikut meramaikan aksi massa tersebut.
Dirinya mengatakan kalau aksi massa itu berawal dari ajakan Amien Rais yang ingin mengadakan aksi damai mengawal jalannya sidang MK.
"Penasehat PA 212 Bapak Amin Rais yang juga dari awal sidang MK mengajak aksi super damai," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/6/2019).
Berita Terkait
-
Wiranto: Massa Berdemo Sidang MK Bukan dari Kubu Prabowo!
-
Mau Ditembak Pembunuh Bayaran, Wiranto: Saya Sudah Maafkan Kivlan Zen
-
Wiranto: Tak Ada Korban Tewas di Arena Aksi Damai depan Bawaslu
-
Jelang Sidang Sengketa Pemilu, Wiranto: Aparat Siaga Penuh Jaga Ibu Kota
-
Jelang Sidang Sengketa Pemilu, Wiranto Minta Semua Pihak Terima Putusan MK
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK