Suara.com - Aksi di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi atau MK yang bertajuk Tahlilan Akbar 266 dihentikan sementara. Sebab saat ini sudah memasuki waktu salat zuhur.
Salah satu orator yang berada di atas mobil komando mengimbau kepada massa aksi untuk melaksanakam salat zuhur. Ia mengajak massa aksi untuk melakukan salat zuhur berjamaah.
"Sekarang sudah waktu zuhur, kita hentikan dulu, kita salat zuhur berjamaah," ujar orator tersebut di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Orator tersebut juga mempersilahkan jika ada massa yang ingin melaksanakan salat di tempat lain. Namun ia meminta agar massa segera kembali setelah salat.
"Yang mau salat di masjid lain silahkan, senyamannya saja. Nanti kita kumpul lagi disini," kata orator tersebut.
Sebelumnya, satu hari menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2019, pengamanan di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, semakin diperketat. Sejumlah personel gabungan TNI-Polri disiagakan di sekitar gedung MK.
Dari pantauan Suara.com, Rabu (26/6/2019) pukul 08.55 WIB, sejumlah personel gabungan TNI-Polri tampak berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi. Kawat berduri dan barrier beton pun dipasang menutupi jalan dari arah Patung Kuda menuju Harmoni.
Sementara, sejumlah ormas yang tergabung dalam Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan atau Gerak sudah menggelar aksi bertajuk Tahlil Akbar 226.
Sekretaris PA 212, Bernard Abdul Jabbar mengatakan sejumlah ormas yang tergabung di dalamnya yakni Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan PA 212.
Baca Juga: Bermodal Kursi Roda, Perempuan 75 Tahun Ikut Aksi di Depan MK
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya: Halal Bi Halal 212 dan Tahlil Akbar 266 Tak Punya Izin!
-
Bermodal Kursi Roda, Perempuan 75 Tahun Ikut Aksi di Depan MK
-
Tak ke MK, Prabowo Tonton Sidang Putusan Sengketa Pilpres di Kertanegara
-
Jakarta Panas, Handuk Laris Manis Dibeli Pendemo FPI dan Alumni 212 di MK
-
Wiranto Minta Polisi Bubarkan Demo di Dekat Gedung MK: Tidak Ada Izin!
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis