Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak dalil permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait tudingan tempat pemungutan suara (TPS) Siluman saat penyelenggaran Pilpres 2019.
Alasan Hakim menolak, lantaran Tim Hukum Prabowo - Sandiaga tidak mampu membuktikan dalil permohonan tersebut.
Anggota majelis hakim, Saldi Isra mengatakan dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga terkait adanya TPS Siluman tidak dapat ditindaklanjuti karena pemohon pun tidak dapat menguraikan lokasi tersebut secara jelas.
"Dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut," Saldi dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (27/6/2019).
Saldi mengungkapkan selaku pihak termohon KPU justru dapat mengungkapkan data TPS di seluruh Indonesia.
Menurut Saldi, dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang menyebut adanya 2.984 TPS siluman dan 895.200 suara siluman itu telah dibantah KPU sebagai hal yang mengada-ada karena tidak dijelaskan lokasi TPS siluman secara terang-benderang.
"Dengan demikian, merujuk pada eksistensi sebagai lembaga yang berwenang menyelangagrkan Pemilu, maka Mahakamah menyakini bahwa dalil pemohon tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang valid," ucapnya.
Baca Juga: Nobar Sidang Putusan MK Kelamaan, Ketua Umum PAN Tinggalkan Rumah Prabowo
Berita Terkait
-
Nobar Sidang Putusan MK Kelamaan, Ketua Umum PAN Tinggalkan Rumah Prabowo
-
Dalil Ditolak MK, Yusril: Tuduhan Kubu Prabowo Tak Satu pun Terbukti
-
Optimis Menang, Putra Ma'ruf: Program Ini Bisa Bangkitkan Pengusaha Kecil
-
Dampak Aksi Sidang MK, Pedagang di Monas Sepi Pembeli
-
Tolak Dalil Prabowo, MK Tak Temukan Bukti Aparat Tak Netral di Pilpres 2019
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen