Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak dalil permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait tudingan tempat pemungutan suara (TPS) Siluman saat penyelenggaran Pilpres 2019.
Alasan Hakim menolak, lantaran Tim Hukum Prabowo - Sandiaga tidak mampu membuktikan dalil permohonan tersebut.
Anggota majelis hakim, Saldi Isra mengatakan dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga terkait adanya TPS Siluman tidak dapat ditindaklanjuti karena pemohon pun tidak dapat menguraikan lokasi tersebut secara jelas.
"Dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut," Saldi dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (27/6/2019).
Saldi mengungkapkan selaku pihak termohon KPU justru dapat mengungkapkan data TPS di seluruh Indonesia.
Menurut Saldi, dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang menyebut adanya 2.984 TPS siluman dan 895.200 suara siluman itu telah dibantah KPU sebagai hal yang mengada-ada karena tidak dijelaskan lokasi TPS siluman secara terang-benderang.
"Dengan demikian, merujuk pada eksistensi sebagai lembaga yang berwenang menyelangagrkan Pemilu, maka Mahakamah menyakini bahwa dalil pemohon tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang valid," ucapnya.
Baca Juga: Nobar Sidang Putusan MK Kelamaan, Ketua Umum PAN Tinggalkan Rumah Prabowo
Berita Terkait
-
Nobar Sidang Putusan MK Kelamaan, Ketua Umum PAN Tinggalkan Rumah Prabowo
-
Dalil Ditolak MK, Yusril: Tuduhan Kubu Prabowo Tak Satu pun Terbukti
-
Optimis Menang, Putra Ma'ruf: Program Ini Bisa Bangkitkan Pengusaha Kecil
-
Dampak Aksi Sidang MK, Pedagang di Monas Sepi Pembeli
-
Tolak Dalil Prabowo, MK Tak Temukan Bukti Aparat Tak Netral di Pilpres 2019
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar