Tak Bisa Buktikan soal TPS Siluman, Dalil Kubu Prabowo Kembali Ditolak MK

Kamis, 27 Juni 2019 | 18:06 WIB
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). [Antara/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak dalil permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait tudingan tempat pemungutan suara (TPS) Siluman saat penyelenggaran Pilpres 2019.

Alasan Hakim menolak, lantaran Tim Hukum Prabowo - Sandiaga tidak mampu membuktikan dalil permohonan tersebut.

Anggota majelis hakim, Saldi Isra mengatakan dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga terkait adanya TPS Siluman tidak dapat ditindaklanjuti karena pemohon pun tidak dapat menguraikan lokasi tersebut secara jelas.

Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

"Dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut," Saldi dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (27/6/2019).

Saldi mengungkapkan selaku pihak termohon KPU justru dapat mengungkapkan data TPS di seluruh Indonesia.

Menurut Saldi, dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang menyebut adanya 2.984 TPS siluman dan 895.200 suara siluman itu telah dibantah KPU sebagai hal yang mengada-ada karena tidak dijelaskan lokasi TPS siluman secara terang-benderang.

"Dengan demikian, merujuk pada eksistensi sebagai lembaga yang berwenang menyelangagrkan Pemilu, maka Mahakamah menyakini bahwa dalil pemohon tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang valid," ucapnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com