Suara.com - Ketua tim hukum Jokowi – Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan banyak video yang dijadikan bukti Capres Cawapres Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019di Mahkamah Konstitusi, ternyata tidak berkesesuaian dengan perkara.
"Hakim konstitusi sudah menonton semua video-video yang dijadikan bukti, video itu tidak berhubungan dengan apa yang mereka dalilkan, dengan kata lain banyak video isinya bohong-bohongan," kata Yusril saat jeda sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Tidak hanya video, menurut Yusril, dari semua bukti yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo – Sandiaga di persidangan, tidak satu pun yang dapat membuktikan adanya pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan masif.
"Bukti-bukti itu ditolak oleh majelis hakim sebagai bukti yang tidak beralasan hukum," kata dia.
Anggota tim kuasa hukum Jokowi – Maruf, Teguh Samudera, menyebutkan bukti video tersebut dianggap bohong karena muatannya tidak sesuai dengan perkara.
"Contohnya video di Boyolali dikatakan kejadiannya di Nias Selatan," katanya.
Bukti-bukti tak bersesuaian tersebut itu, lanjut Teguh, malah menunjukkan pemilihan umum sebenarnya sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Inilah yang membuktikan bahwa tidak benar tuduhan dan sangkaan dari pihak pemohon yang mengatakan pemilu ini curang," ujarnya.
Baca Juga: Jemput Ma'ruf Amin, Jokowi Akan Nobar Sidang Putusan MK di Bandara Halim
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme