Suara.com - Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto akan menemui Prabowo dan Sandiaga usai majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan pihkanya ditolak.
Hal itu dikatakan BW usai sidang putusan PHPU Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. BW mengatakan diri bersama anggota tim hukum lainnya akan menyampaikan langsung apa yang terjadi dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019 hari ini.
"Rencananya kita mau ketemu langsung supaya malam ini prinsipal akan mengetahui langsung dari tangan pertama apa yang terjadi pada hari ini," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, tutur BW.
BW mengaku pihaknya belum mengetahui apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh usai putusan MK hari ini. BW mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo - Snadiaga Uno selaku prinsipal.
"Langkah lain akan sangat ditentukan oleh prinsipal. Kuasa kami sudah selesai ketika kasus ini selesai, jadi kita akan mengembalikan mandat kami kepada prinsipal," tandasnya.
Dalam sidang putusan ini, Hakim MK menolak seluruh dalil permohonan dari Tim Hukum Prabowo - Sandiaga.
Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.
Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.
Baca Juga: Belum Puas Setelah Gugatan Ditolak MK, Prabowo Minta Masukan Tim Hukum
Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.
"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum."
Berita Terkait
-
Belum Puas Setelah Gugatan Ditolak MK, Prabowo Minta Masukan Tim Hukum
-
Kalah Lagi di Kontestasi Pilpres, Prabowo : Sangat Mengecewakan
-
Prabowo Belum Mau Lempar Handuk, Ini Pidato Lengkapnya Usai Ditolak MK
-
Gugatan Prabowo Ditolak MK, Jokowi: Rakyat Sudah Berkehendak!
-
Kalah Lagi, Prabowo: Kami Serahkan Keadilan yang Hakiki kepada Allah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah