Suara.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benni Aguscandra mengklaim perumahan Cosmo Park yang berada di atas mal dan apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, sudah mengantongi izin.
Benni mengungkapkan perumahan Cosmo Park itu sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta dengan nomor surat 11492/IMB/2007.
"Ada beberapa IMB (IMB awal dan penyempurnaan) itu salah satunya," kata Benni saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019).
IMB itu, Benni sudah menjadi satu dengan IMB mal dan apartemen Thamrin City.
"IMB-nya satu kesatuan, seperti izin apartemen yang di bawahnya ada mall," ucap Benni.
Maka dari itu, sertifikat yang dimiliki penghuni perumahan itu dibagi dengan mekanisme pertelaan. Artinya, ada rincian mengenai batas setiap unit hunian dan bagian bersama para penghuni.
"Kayak apartemen, pertelaan. Strata title," jelas Benni.
Dia menambahkan proses pembangunan perumahan Cosmo Park itu sudah dilakukan sebelum era Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI 2012-2014.
"Dibangun era sebelum Pak Jokowi seingat saya," ungkapnya.
Baca Juga: Pengamat Ungkap Ada Kejanggalan Izin Perumahan di Atas Mall Thamrin City
Sebelumnya, Pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengungkap ada kejanggalan perumahan di atas mall Thamrin City. Kejanggalan perlu di lihat dari dokumen izin mendirikan bangunan atau IMB.
Yayat menjelaskan rumah di atas mall itu seharusnya berizin seperti apartemen. Karena tidak di atas tanah atau tapak. IMB merupakan pintu masuknya. Izin merupakan dispensasi atas suatu pelarangan. Jika sudah ada izin berarti segala bentuk pelarangan sudah tidak ada lagi.
"Ini ada yang janggal dari status rumahnya. Desainnya landed tetapi dibangun seperti apartemen," kata Yayat saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).
Terlebih rumah di atas mall Thamrin City itu sudah dibangun sejak tahun 2005.
"Sehingga patut ditanyakan bagaimana izin dapat keluar?" tanya Yayat.
Yayat menjelaskan kawasan pembangunan itu awalnya diperuntukan sebagai pusat suku cadang kendaraan dan bengkel. Lalu kemudian berubah fungsi menjadi hunian.
"Hal ini penting untuk dijelaskan karena berkaitan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kemudian fungsinya apakah rumah tinggal atau rumah susun (apartemen)," kata Yayat.
Pertanyaannya itu bisa dijawab oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta.
"Tolong dicek apakah ada yang melanggar aturan. Kalau ada yang melanggar maka bangunan bisa dibongkar. Masyarakat nggak boleh dibohongi dengan status rumah yang belum jelas fungsi dan status hukumnya," kata Yayat.
Menurut Yayat, kalau sampai IMB sudah dikeluarkan berarti masalah tata ruang dan masalah aturan bangunan gedungnya sudah tidak ada masalah. Untuk itu perlu diperiksa lagi. Perlu juga dilihat apakah bangunan tersebut sudah memiliki Sertifikasi Layak Fungsi (SLF).
"Apalagi dari bengkel ke fungsi rumah tinggal. Jadi tolong dicek lagi dari IMB, SLF dan aspek masalah izin Amdal-nya," ujar Yayat.
Berita Terkait
-
Pengamat Ungkap Ada Kejanggalan Izin Perumahan di Atas Mall Thamrin City
-
Tak Hanya di Thamrin City, Perumahan di Atas Mal Juga Ada di AS dan Cina
-
Warga Malaysia Syok Lihat Rumah di Atas Mal Jakarta dan 4 Berita Viral Lain
-
Rumah di Atas Thamrin City Viral, Ini Reaksi Lugu Tapi Lucu Warga Malaysia
-
Datang ke Jakarta, Warga Malaysia Ini Syok Lihat Ada Perumahan di Atas Mal
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
DPR RI Terima Surpres Revisi UU, Sinyal Peleburan Kementerian BUMN ke Danantara Menguat
-
Ngamuk Suami Kepergok Lihat Cewek, Emak-emak Hijab Cegat Angkot di Tengah Jalan: Turun Gak Lo!
-
Heboh Soal Ibu Kota Politik, Mensesneg Tegaskan Tujuan IKN Tak Berubah: Tetap Ibu Kota Negara
-
DPR RI Sahkan 10 Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Puan Maharani Pimpin Pengambilan Keputusan
-
Geger 301 Siswa Bandung Barat Tumbang Keracunan Usai Makan MBG, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
OPM Dituding Tembak Warga Sipil dan Bakar Rumah di Asmat, Akses Sulit Hambat Penyelidikan
-
Usai Besuk, Sinta Wahid Minta Polisi Bebaskan Delpedro Cs: Mereka Anak Bangsa, Bukan Musuh Negara
-
Ribuan Anak Jadi Korban, Pakar Ungkap Sejumlah Titik Kritis Penyebab Keracunan Massal MBG
-
Profil Irjen Herry Nahak, Jenderal Lulusan Terbaik Akpol Ditunjuk Jadi Waka Tim Transformasi Polri
-
Sastrawan Kritik Prabowo di PBB: Bicara Perdamaian Dunia tapi Polisi Tangkapi Orang Tak Bersalah!