Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan membahas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pembahasan akan dilakukan bersama pejabat KPU tingkat provinsi pada Selasa (2/7/2019) besok.
Ilham mengungkapkan beberapa hal yang akan dibahas besok, seperti berkas permohonan apa saja yang digugatkan oleh peserta Pileg 2019 hingga persiapan jawaban KPU selaku pihak termohon.
"Besok kita akan kumpulkan KPU provinsi untuk membicarakan soal apa saja yang kemudian dimohonkan pada kita, kita siapkan jawabannya, juga koordinasi dengan pengacara kita," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Berkenaan dengan itu, Ilham menjelaskan dalam menghadapi sidang PHPU Pileg 2019 Tim Hukum KPU akan dibagi perpartai. Setidaknya, ada lima firma hukum yang akan menangani sidang PHPU Pileg 2019 di MK.
"Jadi nanti kan memang pengacara itu dibagi perpartai, misalnya Ali Nurdin (Ketua Tim Hukum KPU) dapatnya apa aja. Ada lima pengacara atau lima firma untuk menghendel gugatan ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Ilham menerangkan bahwa kekinian pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait PHPU Pileg 2019 dari MK. Register permohonan itu sendiri baru dimulai pada hari ini, 1 Juli 2019.
"Kita hari ini masih menunggu BRP dari 339 gugatan yang diajukan oleh para pihak, partai-partai, semuanya akan dilanjutkan dalam sidang Mahkamah atau tidak, kita tunggu hari ini paling lama sore," ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan menghadapi sidang PHPU Pileg 2019. Sebanyak 339 permohonan terkait PHPU Pileg 2019 telah diterima panitra MK.
Fajar menerangkan pihaknya akan terlebih dahulu menelaah materi permohonan yang diajukan pemohon. Sebab, jumlah permohonan tersebut belum tentu sama dengan jumlah perkara.
Baca Juga: KPU akan Rekomendasikan Pemilu Dibagi Dua Tingkat
"Kalau permohonan (PHPU Pileg 2019) kan ada 339, yang itu nanti akan ditelaah terlebuh dahulu. Belum tentu perkaranya sebanyak itu. Tapi permohonan yang masuk baik itu yang diajukan caleg DPR atau DPD itu 339," kata Fajar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Daftar Harga HP Oppo Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship
-
Head to Head Persib vs Persebaya: Maung Bandung Superior Jelang Final Piala Presiden 2026
-
Dinkes Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran SOP MBG, Penyebab Keracunan 707 Siswa Masih Diteliti
-
KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan
-
Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya
-
Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia