Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan membahas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pembahasan akan dilakukan bersama pejabat KPU tingkat provinsi pada Selasa (2/7/2019) besok.
Ilham mengungkapkan beberapa hal yang akan dibahas besok, seperti berkas permohonan apa saja yang digugatkan oleh peserta Pileg 2019 hingga persiapan jawaban KPU selaku pihak termohon.
"Besok kita akan kumpulkan KPU provinsi untuk membicarakan soal apa saja yang kemudian dimohonkan pada kita, kita siapkan jawabannya, juga koordinasi dengan pengacara kita," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Berkenaan dengan itu, Ilham menjelaskan dalam menghadapi sidang PHPU Pileg 2019 Tim Hukum KPU akan dibagi perpartai. Setidaknya, ada lima firma hukum yang akan menangani sidang PHPU Pileg 2019 di MK.
"Jadi nanti kan memang pengacara itu dibagi perpartai, misalnya Ali Nurdin (Ketua Tim Hukum KPU) dapatnya apa aja. Ada lima pengacara atau lima firma untuk menghendel gugatan ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Ilham menerangkan bahwa kekinian pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait PHPU Pileg 2019 dari MK. Register permohonan itu sendiri baru dimulai pada hari ini, 1 Juli 2019.
"Kita hari ini masih menunggu BRP dari 339 gugatan yang diajukan oleh para pihak, partai-partai, semuanya akan dilanjutkan dalam sidang Mahkamah atau tidak, kita tunggu hari ini paling lama sore," ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan menghadapi sidang PHPU Pileg 2019. Sebanyak 339 permohonan terkait PHPU Pileg 2019 telah diterima panitra MK.
Fajar menerangkan pihaknya akan terlebih dahulu menelaah materi permohonan yang diajukan pemohon. Sebab, jumlah permohonan tersebut belum tentu sama dengan jumlah perkara.
Baca Juga: KPU akan Rekomendasikan Pemilu Dibagi Dua Tingkat
"Kalau permohonan (PHPU Pileg 2019) kan ada 339, yang itu nanti akan ditelaah terlebuh dahulu. Belum tentu perkaranya sebanyak itu. Tapi permohonan yang masuk baik itu yang diajukan caleg DPR atau DPD itu 339," kata Fajar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
Terkini
-
Amnesty International Ingatkan Prabowo: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Jadi Akhir dari Reformasi
-
Gejala Mual hingga Pusing, Program MBG di SDN Meruya Jakbar Disetop usai Siswa Keracunan Massal
-
Ignasius Jonan Merapat ke Istana saat Prabowo-AHY Rapat Bahas Utang Whoosh, Bakal Buka-bukaan?
-
Alasan Onad Pakai Narkoba Akhirnya Terungkap, Pengajuan Rehab Bakal Dikabulkan?
-
Dulu Digugat, Kini Aset Harvey Moeis dan Koleksi Sandra Dewi Siap Dilelang Kejagung!
-
Diungkap AHY, Prabowo Akan Bahas Restrukturisasi Utang Whoosh di Istana
-
Dishub DKI Bantah Warga Habiskan 30% Gaji untuk Transportasi: Nggak Sampai 10 Persen!
-
Sembunyi di Plafon dan Jatuh, Sahroni Ungkap Detik-detik Mencekam Penjarahan Rumahnya
-
Manuver Projo Merapat ke Gerindra: Rocky Gerung Sebut 'Gempa Bumi Politik' dan Minta Media Bongkar
-
Usai Jebol Bikin Banjir, Pramono Mau Kunjungi Tanggul Baswedan Besok