Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan membahas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pembahasan akan dilakukan bersama pejabat KPU tingkat provinsi pada Selasa (2/7/2019) besok.
Ilham mengungkapkan beberapa hal yang akan dibahas besok, seperti berkas permohonan apa saja yang digugatkan oleh peserta Pileg 2019 hingga persiapan jawaban KPU selaku pihak termohon.
"Besok kita akan kumpulkan KPU provinsi untuk membicarakan soal apa saja yang kemudian dimohonkan pada kita, kita siapkan jawabannya, juga koordinasi dengan pengacara kita," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Berkenaan dengan itu, Ilham menjelaskan dalam menghadapi sidang PHPU Pileg 2019 Tim Hukum KPU akan dibagi perpartai. Setidaknya, ada lima firma hukum yang akan menangani sidang PHPU Pileg 2019 di MK.
"Jadi nanti kan memang pengacara itu dibagi perpartai, misalnya Ali Nurdin (Ketua Tim Hukum KPU) dapatnya apa aja. Ada lima pengacara atau lima firma untuk menghendel gugatan ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Ilham menerangkan bahwa kekinian pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait PHPU Pileg 2019 dari MK. Register permohonan itu sendiri baru dimulai pada hari ini, 1 Juli 2019.
"Kita hari ini masih menunggu BRP dari 339 gugatan yang diajukan oleh para pihak, partai-partai, semuanya akan dilanjutkan dalam sidang Mahkamah atau tidak, kita tunggu hari ini paling lama sore," ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan menghadapi sidang PHPU Pileg 2019. Sebanyak 339 permohonan terkait PHPU Pileg 2019 telah diterima panitra MK.
Fajar menerangkan pihaknya akan terlebih dahulu menelaah materi permohonan yang diajukan pemohon. Sebab, jumlah permohonan tersebut belum tentu sama dengan jumlah perkara.
Baca Juga: KPU akan Rekomendasikan Pemilu Dibagi Dua Tingkat
"Kalau permohonan (PHPU Pileg 2019) kan ada 339, yang itu nanti akan ditelaah terlebuh dahulu. Belum tentu perkaranya sebanyak itu. Tapi permohonan yang masuk baik itu yang diajukan caleg DPR atau DPD itu 339," kata Fajar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN