Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung usulan DPRD Jakarta untuk membuat kebijakan baru yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI membawa kendaraan pribadi saat bekerja. Hal itu akan dilakukan untuk mengurangi polusi udara.
Tetapi, Anies menginginkan kebijakan itu seharusnya diikuti juga oleh kebijakan DPRD. Ia mengimbau pada wakil rakyat Jakarta ikut melarang anggota dewan parlemen Kebon Sirih naik kendaraan pribadi dan harus beralih ke transportasi umum.
"Iya semuanya saja. Ya PNS DKI, ya warga, ya anggota dewan yuk," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Anies menerangkan, hingga saat ini belum ada aturan khusus tentang larangan membawa kendaraan pribadi bagi semua.
"Belum ada aturan yang khusus. Ini sekarang anjuran karena kualitas udara saja," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta Gembong Warsono menyarankan ke Anies untuk merevisi kebijakan larangan PNS DKI membawa kendaraan pribadi pada hari Jumat di minggu pertama setiap bulannya.
Menurut Gembong, sebaiknya diberlakukan setiap hari mengingat polusi udara di Jakarta sudah menyentuh level berbahaya.
Selain itu, kebijakan itu juga bisa memberi contoh kepada masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum yang sudah lengkap di Jakarta.
"Kalau itu diterapkan bahkan saya sangat setuju semua PNS DKI Jakarta menggunakan transportasi massal setiap hari, ayo berani enggak buat terobosan itu, ini soal keberanian," kata Gembong saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: Fitur Baru Google Maps Bisa Info Kepadatan Transportasi Umum
Kebijakan itu pertama kali dibuat oleh eks Gubernur DKI Joko Widodo lewat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI. Larangan itu berlaku setiap bulan pada Jumat pertama.
Dalam instruksi gubernur itu, tertulis bahwa semua pejabat dan pegawai harus menggunakan kendaraan umum menuju kantor masing-masing.
Mereka dilarang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, ataupun kendaraan dinas operasional.
Kendaraan dinas yang boleh digunakan yakni ambulans, pemadam kebakaran, mobil satpol PP, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Berita Terkait
-
Denny Indrayana Ditunjuk Anies Jadi Kuasa Hukum Perkara Stadion BMW
-
Tertarik Jadi Wagub DKI, Adhyaksa Tanya Proses Pemilihan Cawagub ke Pras
-
Viral Ajakan Ganti Foto Jokowi, Ketua DPRD DKI akan Datangi SMPN 30
-
Anies Akan Wajibkan PNS DKI Pakai Baju Persija saat Kerja
-
Viral Ajakan Ganti Foto Jokowi di Sekolah Pakai Potretnya, Ini Kata Anies
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun