Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung usulan DPRD Jakarta untuk membuat kebijakan baru yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI membawa kendaraan pribadi saat bekerja. Hal itu akan dilakukan untuk mengurangi polusi udara.
Tetapi, Anies menginginkan kebijakan itu seharusnya diikuti juga oleh kebijakan DPRD. Ia mengimbau pada wakil rakyat Jakarta ikut melarang anggota dewan parlemen Kebon Sirih naik kendaraan pribadi dan harus beralih ke transportasi umum.
"Iya semuanya saja. Ya PNS DKI, ya warga, ya anggota dewan yuk," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Anies menerangkan, hingga saat ini belum ada aturan khusus tentang larangan membawa kendaraan pribadi bagi semua.
"Belum ada aturan yang khusus. Ini sekarang anjuran karena kualitas udara saja," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta Gembong Warsono menyarankan ke Anies untuk merevisi kebijakan larangan PNS DKI membawa kendaraan pribadi pada hari Jumat di minggu pertama setiap bulannya.
Menurut Gembong, sebaiknya diberlakukan setiap hari mengingat polusi udara di Jakarta sudah menyentuh level berbahaya.
Selain itu, kebijakan itu juga bisa memberi contoh kepada masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum yang sudah lengkap di Jakarta.
"Kalau itu diterapkan bahkan saya sangat setuju semua PNS DKI Jakarta menggunakan transportasi massal setiap hari, ayo berani enggak buat terobosan itu, ini soal keberanian," kata Gembong saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: Fitur Baru Google Maps Bisa Info Kepadatan Transportasi Umum
Kebijakan itu pertama kali dibuat oleh eks Gubernur DKI Joko Widodo lewat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI. Larangan itu berlaku setiap bulan pada Jumat pertama.
Dalam instruksi gubernur itu, tertulis bahwa semua pejabat dan pegawai harus menggunakan kendaraan umum menuju kantor masing-masing.
Mereka dilarang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, ataupun kendaraan dinas operasional.
Kendaraan dinas yang boleh digunakan yakni ambulans, pemadam kebakaran, mobil satpol PP, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Berita Terkait
-
Denny Indrayana Ditunjuk Anies Jadi Kuasa Hukum Perkara Stadion BMW
-
Tertarik Jadi Wagub DKI, Adhyaksa Tanya Proses Pemilihan Cawagub ke Pras
-
Viral Ajakan Ganti Foto Jokowi, Ketua DPRD DKI akan Datangi SMPN 30
-
Anies Akan Wajibkan PNS DKI Pakai Baju Persija saat Kerja
-
Viral Ajakan Ganti Foto Jokowi di Sekolah Pakai Potretnya, Ini Kata Anies
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
-
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat