Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung usulan DPRD Jakarta untuk membuat kebijakan baru yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI membawa kendaraan pribadi saat bekerja. Hal itu akan dilakukan untuk mengurangi polusi udara.
Tetapi, Anies menginginkan kebijakan itu seharusnya diikuti juga oleh kebijakan DPRD. Ia mengimbau pada wakil rakyat Jakarta ikut melarang anggota dewan parlemen Kebon Sirih naik kendaraan pribadi dan harus beralih ke transportasi umum.
"Iya semuanya saja. Ya PNS DKI, ya warga, ya anggota dewan yuk," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Anies menerangkan, hingga saat ini belum ada aturan khusus tentang larangan membawa kendaraan pribadi bagi semua.
"Belum ada aturan yang khusus. Ini sekarang anjuran karena kualitas udara saja," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta Gembong Warsono menyarankan ke Anies untuk merevisi kebijakan larangan PNS DKI membawa kendaraan pribadi pada hari Jumat di minggu pertama setiap bulannya.
Menurut Gembong, sebaiknya diberlakukan setiap hari mengingat polusi udara di Jakarta sudah menyentuh level berbahaya.
Selain itu, kebijakan itu juga bisa memberi contoh kepada masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum yang sudah lengkap di Jakarta.
"Kalau itu diterapkan bahkan saya sangat setuju semua PNS DKI Jakarta menggunakan transportasi massal setiap hari, ayo berani enggak buat terobosan itu, ini soal keberanian," kata Gembong saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: Fitur Baru Google Maps Bisa Info Kepadatan Transportasi Umum
Kebijakan itu pertama kali dibuat oleh eks Gubernur DKI Joko Widodo lewat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI. Larangan itu berlaku setiap bulan pada Jumat pertama.
Dalam instruksi gubernur itu, tertulis bahwa semua pejabat dan pegawai harus menggunakan kendaraan umum menuju kantor masing-masing.
Mereka dilarang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, ataupun kendaraan dinas operasional.
Kendaraan dinas yang boleh digunakan yakni ambulans, pemadam kebakaran, mobil satpol PP, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Berita Terkait
-
Denny Indrayana Ditunjuk Anies Jadi Kuasa Hukum Perkara Stadion BMW
-
Tertarik Jadi Wagub DKI, Adhyaksa Tanya Proses Pemilihan Cawagub ke Pras
-
Viral Ajakan Ganti Foto Jokowi, Ketua DPRD DKI akan Datangi SMPN 30
-
Anies Akan Wajibkan PNS DKI Pakai Baju Persija saat Kerja
-
Viral Ajakan Ganti Foto Jokowi di Sekolah Pakai Potretnya, Ini Kata Anies
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan