Suara.com - Gara-gara mengunggah tulisan "Presiden lebih Tinggi Derajatnya daripada Nabi, Hina Presiden Langsung Ditangkap, Hina Nabi Cukup Minta Maaf", seorang pemuda bernama Juranda Aditya (22) diringkus aparat kepolisian.
Tulisan bernada penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo itu diunggah Juranda melalui media sosial Facebook.
"Pelaku ditangkap dalam kasus ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong berdasarkan laporan polisi tanggal 18 Juni 2019," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Indra Krismayadi di Pangkalpinang seperti dilansir Antara, Rabu (3/7/2019).
Kasus ini terungkap setelah tim cyber Ditreskrimsus Polda Babel mendapat laporan sebuah postingan dari akun Facebook atas nama Juranda Konyoll pada 11 Juni 2019.
Akun tersebut membagikan sebuah postingan yang mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Tersangka yang bekerja di sebuah hotel di Kabupaten Bangka itu juga mengunggah kata-kata yang menghina Presiden Jokowi.
Indra mengatakan, polisi juga resmi menahan Juranda setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks di dunia maya.
Dia dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Udang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Udang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 atau 208 ayat (KUHP).
Dalam pasal berlapis itu, pegawai hotel tersebut terancam enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Babel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Hina Jokowi hingga Tantang Polisi, Pria Ini Mendadak Lesu saat Diciduk
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama yang tinggal di Bangka Belitung agar tidak memposting atau membuat pernyataan-pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan rasa kebencian bagi masyarakat yang lain.
"Silakan gunakan medsos namun dengan santun, jangan menyebar suatu hal yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
-
Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi
-
Takut Bansos Dicabut, Warga Enggan Laporkan Kematian Keluarga
-
'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan
-
Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik
-
Hotman Paris di DPR: Tak Masuk Akal ABK Baru Kerja 3 Hari Dituntut Mati karena Narkoba 2 Ton!
-
Menteri Keuangan Khawatir Kena Gratifikasi Gegara Saweran TikTok? Ini Respons KPK!
-
Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik