Suara.com - Artis Fairuz A Rafiq masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2019). Fairuz di panggilan polisi terkait kasus ucapan vagina bau ikan asin yang dilontarkan Galih Ginanjar di konten YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Fairuz baru dicecar 25 pertanyaan. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui kronologis kasus tersebut.
"Ya klarifikasi dulu. Kita mau mengetahui seperti apa kronologinya, ceritanya. Tentunya penyelidik tadi ada sekitar 25 pertanyaan yang akan ditanyakan dan bisa berkembang," kata Kabid Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).
Nantinya, penyidik bakal menanyakan soal hubungan Fairuz dengan terlapor yakni mantan suaminya sendiri Galih Ginanjar. Selain itu, polisi akan menanyakan mengenai surat cerai Fairuz dengan Galih.
"Jadikan pernah melakukan kegiatan pernikahan itu benar tidak dan sebaginya contohnya sperti itu," jelasnya.
Tak hanya itu, kata Argo, pihaknya juga akan bertanya ucapan Galih di Youtube. Saksi-saksi lainnya disebut Argo juga diperiksa polisi pada hari ini.
"Selanjutnya juga omongan-omongan yang ada di Youtube itu kita akan tanyakan di sana. Kemudian nanti saksi sudah kita klarifikasi dan kemudian pelapor sudah kita mintai klarifikasi tentunya nanti akan ada ahli kita mintai keterangan," papar Argo.
Diketahui, hari ini penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus memanggil Fairuz A Rafiq untuk dimintai keterangan terkait laporannya pada Senin lalu.
Fairuz A Rafiq nantinya akan dimintai klarifikasi terkait laporannya terhadap Galih Ginanjar dan pemilik akun YouTube 'Rey Utami & Benua' yang diduga mengandung ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Fairuz A Rafiq Diberi 25 Pertanyaan
Laporan tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor dalam hal ini ialah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Ketiganya dilaporkan atas tuduhan Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam