Suara.com - Artis Fairuz A Rafiq masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2019). Fairuz di panggilan polisi terkait kasus ucapan vagina bau ikan asin yang dilontarkan Galih Ginanjar di konten YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Fairuz baru dicecar 25 pertanyaan. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui kronologis kasus tersebut.
"Ya klarifikasi dulu. Kita mau mengetahui seperti apa kronologinya, ceritanya. Tentunya penyelidik tadi ada sekitar 25 pertanyaan yang akan ditanyakan dan bisa berkembang," kata Kabid Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).
Nantinya, penyidik bakal menanyakan soal hubungan Fairuz dengan terlapor yakni mantan suaminya sendiri Galih Ginanjar. Selain itu, polisi akan menanyakan mengenai surat cerai Fairuz dengan Galih.
"Jadikan pernah melakukan kegiatan pernikahan itu benar tidak dan sebaginya contohnya sperti itu," jelasnya.
Tak hanya itu, kata Argo, pihaknya juga akan bertanya ucapan Galih di Youtube. Saksi-saksi lainnya disebut Argo juga diperiksa polisi pada hari ini.
"Selanjutnya juga omongan-omongan yang ada di Youtube itu kita akan tanyakan di sana. Kemudian nanti saksi sudah kita klarifikasi dan kemudian pelapor sudah kita mintai klarifikasi tentunya nanti akan ada ahli kita mintai keterangan," papar Argo.
Diketahui, hari ini penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus memanggil Fairuz A Rafiq untuk dimintai keterangan terkait laporannya pada Senin lalu.
Fairuz A Rafiq nantinya akan dimintai klarifikasi terkait laporannya terhadap Galih Ginanjar dan pemilik akun YouTube 'Rey Utami & Benua' yang diduga mengandung ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Fairuz A Rafiq Diberi 25 Pertanyaan
Laporan tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor dalam hal ini ialah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Ketiganya dilaporkan atas tuduhan Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB