Suara.com - Artis Fairuz A Rafiq masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2019). Fairuz di panggilan polisi terkait kasus ucapan vagina bau ikan asin yang dilontarkan Galih Ginanjar di konten YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Fairuz baru dicecar 25 pertanyaan. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui kronologis kasus tersebut.
"Ya klarifikasi dulu. Kita mau mengetahui seperti apa kronologinya, ceritanya. Tentunya penyelidik tadi ada sekitar 25 pertanyaan yang akan ditanyakan dan bisa berkembang," kata Kabid Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).
Nantinya, penyidik bakal menanyakan soal hubungan Fairuz dengan terlapor yakni mantan suaminya sendiri Galih Ginanjar. Selain itu, polisi akan menanyakan mengenai surat cerai Fairuz dengan Galih.
"Jadikan pernah melakukan kegiatan pernikahan itu benar tidak dan sebaginya contohnya sperti itu," jelasnya.
Tak hanya itu, kata Argo, pihaknya juga akan bertanya ucapan Galih di Youtube. Saksi-saksi lainnya disebut Argo juga diperiksa polisi pada hari ini.
"Selanjutnya juga omongan-omongan yang ada di Youtube itu kita akan tanyakan di sana. Kemudian nanti saksi sudah kita klarifikasi dan kemudian pelapor sudah kita mintai klarifikasi tentunya nanti akan ada ahli kita mintai keterangan," papar Argo.
Diketahui, hari ini penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus memanggil Fairuz A Rafiq untuk dimintai keterangan terkait laporannya pada Senin lalu.
Fairuz A Rafiq nantinya akan dimintai klarifikasi terkait laporannya terhadap Galih Ginanjar dan pemilik akun YouTube 'Rey Utami & Benua' yang diduga mengandung ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Fairuz A Rafiq Diberi 25 Pertanyaan
Laporan tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor dalam hal ini ialah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Ketiganya dilaporkan atas tuduhan Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Harry Kane Kritik Taktik Bertahan Inggris Penyebabkan Kekalahan Menyakitkan dari Argentina
-
Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian
-
Ratusan Anak Penderita Kanker di Iran Terlantar Akibat Ledakan Rudal AS
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?