Suara.com - Dua Terdakwa kasus dugaan pembunuhan dengan modus menabrakkan mobil ambulans kepada dua korban hingga tewas di Jalan Sawahan Dalam, Padang Timur, Padang, Sumatera Barat pada Senin (10/9/2018), dijatuhi hukuman masing-masing 19 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun," kata majelis hakim Pengadilan Padang yang diketuai Gustiarso, seperti dilansir Antara di Padang, Rabu (3/7/2019).
Kedua terdakwa itu adalah Alex Kendedes dan Afriadi, yang divonis melanggar dakwaan kesatu primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 340 KUHP Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Gusrizal dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun karena terbukti melanggar pasal yang sama yaitu 340 KUHP, namun dijunctokan ke pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Perbedaan keduanya adalah di bagian peran, dua terdakwa berlaku sebagai pelaku utama, sedangkan Gusrizal turut membantu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang, Suci Lestari Asral.
Terkait putusan itu jaksa menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima isi putusan pengadilan itu.
Sikap yang sama juga dinyatakan pihak terdakwa yang didampingi penasehat hukum Ardisal.
"Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan," katanya.
Vonis yang dijtuhkan oleh majelis hakim itu berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Baca Juga: Tak Nyaman Kabur ke Bandung, Pembunuh Hilarius Malah Tertangkap di Yogya
Kedua terdakwa sebelumnya sama-sama dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama lima belas tahun, sementara Gusrizal dituntut selama tujuh tahun.
Pantauan di lapangan, usai sidang salah satu orang tua korban tampak menangis dan langsung menyalami majelis hakim.
Hakim ketua yang mendapati kejadian itu berusaha menenangkan keluarga korban agar situasi usai sidang tetap kondusif.
Kasus itu berawal dari perselisihan antara para tersangka dengan kedua korban yaitu Hidayat (33), dan Royal (19), di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.
Setelah itu para tersangka pergi keluar RSUP M Djamil Padang mengendarai ambulans.
Hanya saja ketika sampai di Jalan Sawahan, terdengar benturan dari arah belakang mobil ambulans karena dipukul oleh korban yang berboncengan dengan sepeda motor. Setelah itu korban berusaha mendahului mobil ambulans untuk melarikan diri.
Berita Terkait
-
Ogah Diantar Jemput Suami, Nyawa Krisdayanti Berakhir di Ujung Bantal
-
Tak Nyaman Kabur ke Bandung, Pembunuh Hilarius Malah Tertangkap di Yogya
-
Krisdayanti Meninggal Dunia, Diduga Dibekap Suami Pakai Bantal
-
Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bogor Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
-
Krisdayanti Ditemukan Tewas dalam Rumah
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan