Suara.com - Ketua Umum Kartu Tanda Pendukung Prabowo-Sandi (KTP-PS), Yudi Cahya Prawira menanggapi komentar dari Partai Gerindra yang menyebut relawan pembuat KTP Prabowo-Sandi ilegal atau tanpa izin karena telah mencatut nama Prabowo dalam kartunya.
Namun, ia mengaku sempat mengajukan prgram kartu tersebut untuk relawan ke BPN Prabowo-Sandi tetapi ditolak.
"Program ini sebenarnya sudah saya masukan ke BPN akhir 2018. Tapi mereka tidak mengadopsi ini karena pertimbangan kesibukan. Jadi kami diinstruksikan untuk independen. Saya sudah bertemu, sering itu untuk berkoordinasi dengan BPN," kata Yudi, Kamis (4/7/2019).
Yudi juga mengaku keberatan jika dirinya disebut telah mencatut nama Prabowo tanpa izin. Justru, dia mengaku pembuatan kartu tersebut murni inisiatif dari para relawan untuk mendukung pasangam Prabowo-Sandi.
"Kami sebagai relawan tidak ada urusan sama partai. Begini, saya relawan, saya ingin kampanyekan pasangan Prabowo-Sandi terus mau bikin kaos, apa saya harus bilang ke Pak Prabowo dulu? Pak ini mukanya mau kita taruh dikaos. Nah, produk kami kartu masa kita taruh gambar kucing? Lalu dibilang tanpa izin, izin bagaimana? kan kita relawan," ungkapnya.
Hal itu ditambah kantor sekretariatnya berada dekat dengan kediaman Prabowo. Jadi, menurut Yudi tidak mungkin persoalan kartu itu tidak diketahui Prabowo.
"Terus bilang Pak Prabowo belum tahu, bohong besar itu. Setiap hari lihat spanduk kami, mulai dari pilotnya bapak, tukang masaknya bapak itu tahu karena sangat dekat dengan kediaman Pak Prabowo. Ini sekarang saya mau ke tim advokasi BPN, apa ini mau dilanjut, diambil alih, kami lihat nanti hasilnya," tutupnya.
Sebelumnya, partai Gerindra meminta kepada pencetus KTP Prabowo - Sandi (KTP - PS) untuk memohon izin atas pembuatan KTP tersebut. Hal itu diminta Gerindra karena tak mau nama Prabowo dicatut secara sembarangan.
Wakil Ketua Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembuatan kartu itu di luar sepengetahuan Gerindra dan tanpa seizin Prabowo selaku ketua umum partai.
Baca Juga: 1 Jam Capai 1.500 Pendaftar, Pencetus Ngaku Kewalahan Bikin KTP Prabowo
Menurutnya, syarat tersebut dimaksudkan karena Gerindra mempertimbangkan akan imbas pasca beredarnya KTP itu kepada Prabowo.
"Kami mengimbau kepada seluruh penyelenggara yang mengatasnamakan apapun yang berbau Pak Prabowo, untuk memintakan izin dahulu mengingat efek yang ditimbulkan bisa berakibat terhadap nama baik Prak Prabowo," kata Dasco di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar