Suara.com - Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota kecewa dengan tanggapan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Menteri Kesehatan Nila Moeloek terkait gugatan soal mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terkait gugatan tersebut, Anies dan Nila disebut tak mengerti persoalan utama soal polusi.
Salah satu penggugat, Tubagus Sholeh Achmadi mengatakan jawaban Anies dan Nila sangat tidak substansial karena menyerang balik para penggugat.
"Ini yang kami enggak suka jawaban dari pemerintah begitu, kamimau ngomong apa dengan jawaban kayak gitu, enggak ngerti kita maksudnya, bukan itu persoalannya," kata Achmadi saat melakukan aksi tolak reklamasi di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Direktur Walhi DKI Jakarta itu menyebut Anies dan Nila sebagai lembaga pemerintah seharusnya mempunyai wewenang membuat kebijakan untuk mengatasi polusi udara bukan melalui sekadar imbauan yang tak terikat dengan masyarakat.
"Harus kebijakan, enggak cukup imbauan, orang mau beralih ke transportasi publik ya fasilitas dan jalanannya bagus enggak, sekarang gini saja, kenapa bikin transportasi publiknya lewat jalur baru yang biayanya besar, kenapa?" kata dia.
"Kalau emang serius ya dibatasi jumlah kendaraan pribadi, jalurnya dibatasi, jalanan sisanya untuk transportasi publik dan kendaraan yang sifatnya darurat seperti ambulans," sambung Achmadi.
Dia menjawab Anies bahwa mereka sudah menggunakan transportasi publik mulai dari jalan kaki hingga bersepeda sehingga bukan termasuk penyumbang polusi.
"Kami sama teman-teman bersepeda kayak gitu, jalan kaki, naik transport publik, itu tuh untuk jalan bareng sama orang-orang yang menggunakan kendaraan pribadi tuh enggak nyaman betul," ucapnya.
Baca Juga: Darurat Polusi, Pemprov DKI Akan Tambah Alat Ukur Kualitas Udara di Jakarta
Sebelumnya, Anies menanggapi santai upaya dari tim advokasi Gerakan Ibu Kota yang menggugat dirinya ke PN Jakpus karena polusi udara. Dia justru meragukan perilaku para penggugat di jalanan Ibu Kota.
"Kualitas udara ini bukan disebabkan satu dua profesi saja, tapi oleh kita semua termasuk teman-teman kita yang melakukan tuntutan hukum, itu pun kita-kita semua senyatanya ikut melakukan kontribusi pada penurunan kualitas udara. Kecuali udah pada naik sepeda semua, kalau semua sudah naik sepeda itu lain," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Di tempat yang sama, Menkes Nila Moeloek menyebut gugatan dari Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota terhadap Kementerian Kesehatan terkait kondisi polusi udara buruk di Jakarta kurang tepat. Nila menganggap Kemenkes tak memiliki wewenang langsung untuk mengatasi polusi udara.
"Mungkin saya yang termasuk disomasi, jadi padahal ini kami di hilir tadi soal polusi udara dan akan membawa penyakit tadi saya liat di TV yang menggugat nafasnya bengek jadi asmanya kambuh dan sebagainya," kata Nila Moeloek.
Diketahui, sebanyak 7 lembaga pemerintah digugat Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota mengajukan ke PN Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2019) lalu. Mereka meminta pertanggungjawaban atas polusi udara yang kian berbahaya.
Tim itu terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Walhi, Greenpeace, dan 31 orang lainnya menggugat lembaga pemerintahan.
Dalam hal ini pihak tergugat di antaranya, Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Berita Terkait
-
Digugat Koalisi Sipil karena Udara Jakarta Buruk, KLHK Pamer Program
-
Jakarta Darurat Polusi Udara, Anies Larang Event Pakai Genset Diesel
-
Digugat ke Pengadilan Soal Polusi Udara, Ini Kata Menteri Kesehatan
-
Digugat Soal Polusi Udara, Anies: Penggugat Juga Penyumbang Polusi
-
Sakit Paru-paru karena Polusi, Warga Gugat Jokowi hingga Anies ke PN Jakpus
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana