Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril atas kasus penyebaran konten perbuatan asusila.
Paguyuban Korban Undang Undang ITE (PAKU) se-Nusantara dan jaringan relawan pembela hak-hak digital se-Asia Tenggara, SAFEnet bekerjasama untuk menggalang dana demi membantu Nuril membayar denda ratusan juta tersebut.
Nuril ialah korban pelecehan yang dilakukan oleh mantan atasannya di SMA Negeri 7 Mataram pada 2016 silam. Alih-alih mendapatkan pembelaan, Nuril malah dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE karena dituduh menyebarkan rekaman perbuatan asusila tersebut.
"Sudah dilecehkan, kena hukuman lagi. Di mana keadilan ini? Apalagi UU ITE ini sangat-sangat kejam, pasalnya pasal karet," kata Perwakilan Paguyuban Korban Undang Undang ITE (PAKU) se-Nusantara, Rudy Lombok saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/7/2019).
Rudy kemudian memberitahu bahwa ada gerakan yang langsung dilakukan oleh pihaknya dengan SAFEnet. Melalui akun www.kitabisa.com, PAKU ITE Se-Nusantara dengan Safenet bekerjasama untuk mengggalang dana demi mengurangi beban Nuril yakni membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Dari akun yang berjudul Bantu Ibu Nuril Membayar Denda Rp 500 Juta, terlihat akun itu dikelola oleh Anindya Joediono. Ia mengaku sebagai korban pasal karet UU ITE dan tergerak untuk membantu Nuril. Sekretaris Paku UU ITE tersebut mengajak seluruh masyarakat untuk meringankan beban Nuril.
"Jika belum mampu untuk melakukannya, saya di sini sebagai sekretaris Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) bersama SAFEnet, ingin mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama membantu Ibu Nuril membayar denda," ujarnya.
Saat dilihat Suara.com pada pukul 18.36 WIB, donasi yang terkumpul berjumlah Rp. 381.650.221 atau baru 73 persen dari target.
Untuk diketahui, Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.
Baca Juga: Sebut Bukti Elektronik Diubah, Kubu Baiq Nuril: Putusan MA Cacat Hukum
Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.
PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Berita Terkait
-
Sebut Bukti Elektronik Diubah, Kubu Baiq Nuril: Putusan MA Cacat Hukum
-
Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji DPR RI Eksaminasi Kasus Baiq Nuril
-
#SaveIbuNuril, Koalisi Sipil Tagih Janji Jokowi Kasih Grasi ke Baiq Nuril
-
MA Tolak PK Baiq Nuril, Koalisi Masyarakat Sipi Desak Jokowi Beri Amnesti
-
PK Baiq Nuril Ditolak, Koalisi Sipil Desak Jokowi Kasih Amnesti
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini