Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril atas kasus penyebaran konten perbuatan asusila.
Paguyuban Korban Undang Undang ITE (PAKU) se-Nusantara dan jaringan relawan pembela hak-hak digital se-Asia Tenggara, SAFEnet bekerjasama untuk menggalang dana demi membantu Nuril membayar denda ratusan juta tersebut.
Nuril ialah korban pelecehan yang dilakukan oleh mantan atasannya di SMA Negeri 7 Mataram pada 2016 silam. Alih-alih mendapatkan pembelaan, Nuril malah dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE karena dituduh menyebarkan rekaman perbuatan asusila tersebut.
"Sudah dilecehkan, kena hukuman lagi. Di mana keadilan ini? Apalagi UU ITE ini sangat-sangat kejam, pasalnya pasal karet," kata Perwakilan Paguyuban Korban Undang Undang ITE (PAKU) se-Nusantara, Rudy Lombok saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/7/2019).
Rudy kemudian memberitahu bahwa ada gerakan yang langsung dilakukan oleh pihaknya dengan SAFEnet. Melalui akun www.kitabisa.com, PAKU ITE Se-Nusantara dengan Safenet bekerjasama untuk mengggalang dana demi mengurangi beban Nuril yakni membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Dari akun yang berjudul Bantu Ibu Nuril Membayar Denda Rp 500 Juta, terlihat akun itu dikelola oleh Anindya Joediono. Ia mengaku sebagai korban pasal karet UU ITE dan tergerak untuk membantu Nuril. Sekretaris Paku UU ITE tersebut mengajak seluruh masyarakat untuk meringankan beban Nuril.
"Jika belum mampu untuk melakukannya, saya di sini sebagai sekretaris Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) bersama SAFEnet, ingin mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama membantu Ibu Nuril membayar denda," ujarnya.
Saat dilihat Suara.com pada pukul 18.36 WIB, donasi yang terkumpul berjumlah Rp. 381.650.221 atau baru 73 persen dari target.
Untuk diketahui, Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.
Baca Juga: Sebut Bukti Elektronik Diubah, Kubu Baiq Nuril: Putusan MA Cacat Hukum
Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.
PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Berita Terkait
-
Sebut Bukti Elektronik Diubah, Kubu Baiq Nuril: Putusan MA Cacat Hukum
-
Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji DPR RI Eksaminasi Kasus Baiq Nuril
-
#SaveIbuNuril, Koalisi Sipil Tagih Janji Jokowi Kasih Grasi ke Baiq Nuril
-
MA Tolak PK Baiq Nuril, Koalisi Masyarakat Sipi Desak Jokowi Beri Amnesti
-
PK Baiq Nuril Ditolak, Koalisi Sipil Desak Jokowi Kasih Amnesti
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!