Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril atas kasus penyebaran konten perbuatan asusila.
Paguyuban Korban Undang Undang ITE (PAKU) se-Nusantara dan jaringan relawan pembela hak-hak digital se-Asia Tenggara, SAFEnet bekerjasama untuk menggalang dana demi membantu Nuril membayar denda ratusan juta tersebut.
Nuril ialah korban pelecehan yang dilakukan oleh mantan atasannya di SMA Negeri 7 Mataram pada 2016 silam. Alih-alih mendapatkan pembelaan, Nuril malah dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE karena dituduh menyebarkan rekaman perbuatan asusila tersebut.
"Sudah dilecehkan, kena hukuman lagi. Di mana keadilan ini? Apalagi UU ITE ini sangat-sangat kejam, pasalnya pasal karet," kata Perwakilan Paguyuban Korban Undang Undang ITE (PAKU) se-Nusantara, Rudy Lombok saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/7/2019).
Rudy kemudian memberitahu bahwa ada gerakan yang langsung dilakukan oleh pihaknya dengan SAFEnet. Melalui akun www.kitabisa.com, PAKU ITE Se-Nusantara dengan Safenet bekerjasama untuk mengggalang dana demi mengurangi beban Nuril yakni membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Dari akun yang berjudul Bantu Ibu Nuril Membayar Denda Rp 500 Juta, terlihat akun itu dikelola oleh Anindya Joediono. Ia mengaku sebagai korban pasal karet UU ITE dan tergerak untuk membantu Nuril. Sekretaris Paku UU ITE tersebut mengajak seluruh masyarakat untuk meringankan beban Nuril.
"Jika belum mampu untuk melakukannya, saya di sini sebagai sekretaris Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) bersama SAFEnet, ingin mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama membantu Ibu Nuril membayar denda," ujarnya.
Saat dilihat Suara.com pada pukul 18.36 WIB, donasi yang terkumpul berjumlah Rp. 381.650.221 atau baru 73 persen dari target.
Untuk diketahui, Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.
Baca Juga: Sebut Bukti Elektronik Diubah, Kubu Baiq Nuril: Putusan MA Cacat Hukum
Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.
PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Berita Terkait
-
Sebut Bukti Elektronik Diubah, Kubu Baiq Nuril: Putusan MA Cacat Hukum
-
Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji DPR RI Eksaminasi Kasus Baiq Nuril
-
#SaveIbuNuril, Koalisi Sipil Tagih Janji Jokowi Kasih Grasi ke Baiq Nuril
-
MA Tolak PK Baiq Nuril, Koalisi Masyarakat Sipi Desak Jokowi Beri Amnesti
-
PK Baiq Nuril Ditolak, Koalisi Sipil Desak Jokowi Kasih Amnesti
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun