Suara.com - Dinilai Tak Perlu, Komnas Perempuan Khawatir Qanun Poligami di Aceh Lindungi Pelanggaran UU Pernikahan
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menilai, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tidak perlu mengeluarkan aturan mengenai poligami. Sebab hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menuturkan dalam UU No 1/74 tentang Perkawinan memang membolehkan poligami.
Hanya, bagi pria yang hendak memiliki istri lebih dari satu, harus memenuhi syarat sebagaimana dalam UU tersebut.
"Sehingga tidak perlu lagi diturunkan dalam perda karena semua pengaturannya ada di UU Perkawinan, ya syarat, alasan, dan prosedur. Kalau beristri lebih dari seorang tidak memenuhi syarat, alasan, dan prosedur, maka itu menjadi tindak pidana. Kejahatan tentang asal-usul perkawinan," tutur Sri di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Sri menilai, kalau alasan pembuatan qanun poligami adalah maraknya pernikahan siri, DPRA seharusnya memperbaiki pencatatan perkawinan.
"Kalau banyak nikah siri, maka yang harus dirapikan adalah pencatatan perkawinan, tidak lagi menjadi kewajiban, tetapi menjadi hak warga negara. Negara yang harus proaktif untuk mencatatkan perkawinan," ujarnya.
Sri mengungkapkan, sebagain besar mereka yang nikah siri di karena untuk menghindari pelanggaran UU Perkawinan.
Jadi, Sri mengingatkan jangan sampai qahun poligami justru mengesahkan praktik-praktik pelangggaran terhadap UU Perkawinan.
Baca Juga: Soal Legalisasi Poligami di Aceh, Menag: Poligami Selama Ini Tak Dilegalkan
"Itu artinya jangan sampai qanun mengesahkan praktik-praktik pelanggaran terhadap UU Perkawinan. Qanun harusnya memperkuat implementasi undang-undang, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif mengakui, tengah membahas draf qanun keluarga yang sebelumnya diserahkan oleh Pemerintah Aceh. Salah satu pembahasan yang kini menjadi buah bibir terkait diperbolehkannya poligami.
Musannif menjelaskan, ihwal dimasukkannya aturan tersebut lantaran maraknya nikah siri terhadap istri kedua. Musannif mengemukakan, pernikahan siri tersebut tidak tercatat oleh negara.
"Marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini menjadi lemah. Jadi kami sepakat mengatur.”
Berita Terkait
-
Kasus Ikan Asin, Besok Fairuz A Rafiq Akan Datangi Komnas Perempuan
-
Kolaborasi IKA, Grab, dan Komnas Perempuan untuk Cegah Kekerasan Seksual
-
Komnas Perempuan Wujudkan Transportasi Online Aman dari Kekerasan Perempuan
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual di Jakarta Nomor Dua Se-Indonesia
-
Modal Baju Loreng, Sopir Grab Tipu Gadis Bertahun-tahun sampai Punya Anak
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus