Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim mengaku belum mengetahui draf qanun atau peraturan daerah soal legalisasi Poligami yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Alasan tersebut, Lukman mengaku belum bisa mengomentari soal wacana legalisasi poligami yang akan diterapkan di Aceh.
"Sejujurnya saya belum tahu sama sekali hal itu. Jadi kami sendiri masih belum tahu apa isinya. Ya tentu kan harus dipelajari terlebih dahulu ya apa isinya dan seterusnya," ujar Lukman di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Namun demikian, Lukman mengaku akan melakukan klarifikasi seperti apa maksud legalisasi poligami. Menurutnya, sejauh ini ada aturan jika sistem poligami tak diizinkan di Indonesia. Namun, dia mengaku masih belum tahu detail soal isi dalam draf qanun yang kini masih dibahas DPR Aceh.
"Jadi, kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu, memangnya selama ini poligami enggak legal, di UU nomor 1 Tahun 1974 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan. Tapi kita akan dalami isinya seperti apa," ucap dia.
"Kami akan dalami dulu isinya, karena dokumennya, kami belum tahu isi rancangan qanun seperti apa kita masih belum tahu. Kami sedang akan dalami terlebih dahulu apa kontennya apa substansi pengaturan regulasi itu," tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam sudah menyerahkan draf qanun atau peraturan daerah mengenai keluarga yang salah satunya mengatur tentang diperbolehkannya poligami kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dalam draf tersebut, Pemerintah Aceh merancang aturan mengenai ketentuan poligami secara terperinci. Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif mengatakan dalam qanun tersebut diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi laki-laki.
Musanif mengemukakan dalam draf qanun itu seorang pria hanya boleh menikah dengan empat perempuan. Jika ingin menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istri yang telah dinikahinya.
Baca Juga: Dalami Aturan Legalisasi Poligami, Komisi II DPR RI akan Bertandang ke Aceh
Berita Terkait
-
Dalami Aturan Legalisasi Poligami, Komisi II DPR RI akan Bertandang ke Aceh
-
Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?
-
Akademisi Perempuan Aceh Tolak Legalisasi Poligami
-
Politikus Cantik Ini Tak Setuju Legalisasi Poligami di Aceh, Ini Alasannya
-
Ulama Aceh Barat Dukung Pelegalan Poligami
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat
-
Kasih Paham, Hidup ala ShopeeVIP Bikin Less Drama, More Saving
-
Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?