Suara.com - Seorang hakim di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dipecat karena menyimpan perempuan yang bukan istrinya di rumah dinas. Pemecatan itu dilakukan, Selasa (30/4/2019).
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sepanjang Januari-Juni 2019, menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yang menyebabkan tiga orang hakim menerima sanksi berat.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang itu berinisial MYS. Dia diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala.
Kemudian berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Hakim MYS terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.
"Ada hakim yang diberhentikan melalui sidang MKH karena terbukti mengkonsumsi narkoba, sabusabu," tutur Sukma Violetta dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Kemudian hakim berinisial RMA yang merupakan hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (14/02) dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.
Hakim RMA diajukan ke MKH atas laporan telah memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara. Padahal saat itu, hakim RMA juga sedang menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) berupa nonpalu selama dua tahun, terhitung Januari 2018.
Semua sanksi diberikan kepada hakim RMA atas pelanggaran yang kurang lebih sama, yakni memberikan konsultasi hukum.
Terakhir, hakim PN Stabat, Sumatera Utara, berinisial SS juga dijatuhi sanksi penurunan pangkat pada tingkat lebih rendah selama tiga tahun karena dilaporkan melakukan pernikahan siri hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut, tanpa izin dari istri yang sah.
Baca Juga: Chat Mesum Suruh Wanita Pamer Alat Vital Beredar di Akun Biro Jodoh
Baru tiga hakim tersebut yang ditindaklanjuti, sementara selama Januari-Juni 2019, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim terlapor.
Rekomendasi KY didominasi sanksi ringan, yakni terhadap 43 hakim terlapor berupa teguran lisan terhadap delapan orang hakim, teguran tertulis terhadap 12 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 23 hakim.
Untuk sanksi sedang direkomendasikan diberikan kepada 10 hakim terlapor berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun terhadap lima orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun terhadap satu orang dan hakim nonpalu paling lama enam bulan terhadap empat orang.
Untuk sanksi berat, KY memutuskan rekomendasi pemberhentian dengan hormat terhadap dua orang dan pemberhentian tidak hormat terhadap tiga orang.
Ada pun kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik didominasi oleh perilaku tidak profesional sebanyak 36 orang, tidak berperilaku adil sebanyak 13 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak tujuh orang dan selingkuh dua orang. (Antara)
Berita Terkait
-
Tunda Sidang Kivlan Zen, Pengacara Ancam Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
-
Sebanyak 70 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi Seleksi KY
-
Komisi III DPR Tolak 4 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY
-
Rekomendasi KY Soal Integritas Hakim Ketika Mutasi Sering Diabaikan MA
-
Diperiksa Polisi, Jubir Komisi Yudisial Farid Wajdi Dicecar 31 Pertanyaan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Jabodetabek: Hujan Lebat dan Angin Kencang Senin Pagi
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni
-
Donald Trump Bisa 'Dimakzulkan' Gegara Jeffrey Epstein?
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi