Suara.com - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zein melaporkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Tak hanya itu, Kivlan Zein juga turut melaporkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary dan seorang anggota polisi lain bernama Kompol Pratomo Widodo ke Propam.
Pelaporan tersebut lantaran mereka dituding menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan beberapa waktu lalu.
Surat penerimaan pengaduan itu bernomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN, tertanggal 17 Juni 2019.
"Pelaporan benar berdasarkan kuasa pak Kivlan untuk melaporkan hoaks yang diberitakan Iqbal dan AKBP Ade Ary pada 11 Juni 2019 di Kemenkopolhukam," kata pengacara Kivlan Zein, Tonin Tachta kepada wartawan, Selasa (9/7/2019).
Menurut Tonin, tudingan berita hoaks yang dialamatkan pada ketiga anggota Polri itu terkait dugaan kepemilikan senjata api yang disebut digunakan dalam rencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional. Tonin pun menegaskan jika Kivlan Zein sama sekali tak terlibat dengan hal itu.
"Iqbal beberapa kali juga menyebarkan berita senjata yang dikaitkan dengan senjata. Padahal Kivlan Zen tidak terkait dengan itu," katanya.
Terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal buka suara atas pelaporan tersebut. Menurutnya, pelaporan tersebut sudah menempuh jalur yang benar.
"Itu memang jalur yang benar, silahkan melaporkan dugaan apapun yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Termasuk saya selaku Kadiv Humas menyampaikan informasi. Kami serahkan kepada Propam," ujar Iqbal di Mabes Polri, Senin (8/9/2019).
Baca Juga: Berkas Kasus Senjata Api Kivlan Zein Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
Berita Terkait
-
Berkas Kasus Senjata Api Kivlan Zein Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
-
Sidang Praperadilan Kivlan Zein Memanas, Hakim Adu Mulut dengan Pengacara
-
Sidang Praperadilan Kivlan Zein Ditunda 2 Pekan
-
Belum Dapat Izin Keluar Tahanan, Kivlan Zein Minta Sidang Diundur
-
Kuasa Hukum Pastikan Kivlan Zen Hadiri Sidang Praperadilan
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo
-
Malam Hari, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK
-
Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia - Inggris
-
62 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Sementara, Tunggu Pencairan Anggaran
-
Amerika Makin Boncos! Giliran Aset Tentara AS di Bahrain dan Kuwait Kena Rudal Iran
-
DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping