Suara.com - Jaksa Agung M Prasetyo tidak akan terburu-buru melakukan eksekusi ke terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril. Kejaksaan Agung akan memperhatikan aspirasi publik.
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril. Jaksa akan melihat yang terbaik dan memperhatikan aspirasi masyarakat terlebih dahulu.
"Kami juga tidak akan serta-merta, juga tidak buru-buru. Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik lah. Kami kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa. Yang pasti hak hukum yang bersangkutan (Baiq Nuril) sudah selesai semua," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Prasetyo mempersilahkan setiap warga negara untuk mengajukan amnesti kepada Presiden. Namun, Presiden kata Prasetyo memiliki wewenang untuk memutuskan terkait pemberian amnesti.
"Oh iya silahkan itu hak juga dia sebagai warga negara. Nanti pak presiden memutuskan," kata dia.
Karena itu kata Prasetyo, jaksa tidak akan terburu-buru mengeskeksusi Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara.
"Belum belum (eskekusi). Tapi dia juga arus aktif seperti apa nanti. Jangan juga dia terkesan lari lari. nggak usah lah kita tidak terburu buru, mana yang terbaik. kan hukum cari manfaatnya apa, bukan hanya kepastian dan keadilan tapi juga manfaat," tandasnya.
Untuk diketahui, setelah permohonan PK dalam kasus penyebaran konten perbuatan asusila ditolak MA, Baiq Nuril kembali menagih janji Jokowi untuk membantu dirinya terlepas dari jeratan hukum.
Permintaan tersebut dituliskan Nuril melalui tulisan tangan yang dibubuhkannya dalam secarik kertas. Dalam surat itu, Nuril meminta Jokowi untuk bisa memenuhi janjinya dengan membebaskan Nuril dari ancaman hukuman penjara.
Baca Juga: Menkumham Sudah Minta Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril
Berita Terkait
-
Menkumham Sudah Minta Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril
-
Menkumham Sebut Jalan Satu-satunya Baiq Nuril adalah Amnesti
-
MA Bongkar Alasan Putuskan Baiq Nurul Tetap Bersalah dan Harus Dipenjara
-
Tagih Janji Jokowi, Baiq Nuril Temui Menkumham Yasonna Bahas Amnesti
-
Komnas Perempuan Minta Presiden Jokowi Beri Amnesty kepada Baiq Nuril
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
KPK 'Bidik' Wagub Riau SF Hariyanto, Dugaan Korupsi Proyek PUPR Makin Panas
-
Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat