Suara.com - Seorang lelaki berinisial LES (55) diringkus polisi lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks bertajuk "Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia".
LES menyebarkan berita bohong tersebut melalui media sosial WhatsApp dan Facebook.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, LES diringkus di Jalan Perdatam VIII/11 Ulu Jami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (5/7/2019) lalu.
Saat menyebarkan hoaks, pelaku menggunakan nama Lutfhie Eddy dalam akun WhatsApp dan Facebook.
Kepada polisi, LES mengaku sengaja menyebarkan hoaks sebagai bentuk dukungannya terhadap salah satu pasangan calon saat Pemilu 2019.
"Tersangka memposting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke WhatsApp grup adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan paslon presiden," kata Dedi saat dikonfirmasi Rabu (10/7/2019).
Adapun hoaks yang disebarkan LES di media sosial bertuliskan: "DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!"
Terkait penangkapan terhadap Lutfhie, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah telepon seluler yang diduga digunakan pelaku saat menyebarkan hoaks.
Dalam kasus ini, Lufthie telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam enam tahun penjara sebagaimana Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Tsamara Tunangan dengan Profesor NY University, Seserahannya Dokumen BPUPKI
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Sudah Ditangkap? Misteri Hilangnya Nama Gembong Narkoba Fredy Pratama dari Situs Interpol
-
MBG di SDN 01 Pasar Rebo Disetop Imbas Keracunan Massal, Sampel Muntahan Siswa Diteliti Puskesmas
-
Miris! Polisi Bacok Polisi di Tempat Hiburan Malam, Propam Polda Gorontalo Ancam Sanksi Berat
-
Acungkan Jari Telunjuk, Ekspresi Prabowo 'Pecah' saat Nyanyi Bareng Sederet Pejabat di Lubang Buaya
-
Keracunan MBG di Pasar Rebo! Mie Pucat dan Bau Busuk Diduga Jadi Biang Kerok
-
Bau Busuk dari Mobil Terparkir Ungkap Tragedi: Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Pejaten
-
Korupsi Menggila di Desa! ICW Ungkap Fakta Mencengangkan Sepanjang 2024
-
Menkeu Purbaya Curhat Gerak-geriknya di Tiktok Dipantau Prabowo, Mengapa?
-
Organisasi Kesehatan Kritik Rencana Menkeu Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026: Pembunuhan Rakyat!
-
Hariati Sinaga Kritik Sistem Kapitalis yang Menghalangi Kesetaraan