Suara.com - Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menjelaskan detik-detik penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian Iwan Adi Sucipto.
Penangkapan ini menyusul video viral Iwan mengklaim anggota keluarga TNI menyebarkan fitnah pengumuman suara Pilpres tanggal 22 Mei 2019 merupakan hari ulang tahun Partai Komunis Indonesia (PKI).
Suhermanto menyampaikan, saat hendak dibekuk. Iwan sedang berada di rumahnya dengan didampingi pengacaranya. Diketahui, Iwan tinggal di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Pada saat kami tangkap (pelaku IAS) bersama keluarga dan kuasa hukumnya (pengacara)," kata Suhermanto seperti dilansir Antara, Senin (13/5/2019).
Penangkapan dilakukan jelang waktu sahur atau dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB. Saat dibekuk, polisi lalu melakukan pendalaman apa maksud pembuatan video itu.
"Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif maksud dan tujuan membuat video dan memviralkannya ," ujarnya.
Terkait video viralnya, Iwan sendiri sudah dilaporkan ke polisi dengan registrasi LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ tertanggal 12 Mei 2019.
Dalam laporan itu, Iwan diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Iwan terancam dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Raih 63,8 Persen, Prabowo Pencundangi Suara Jokowi di Kabupaten Bekasi
Tag
Berita Terkait
-
Bilang 22 Mei saat Pengumuman KPU adalah HUT PKI, Iwan Dibekuk
-
Dicegat di Bandara, Pengacara: Kivlan Dikejar-kejar Layaknya Teroris
-
Mabes Mulai Telisik Dugaan Hoaks Kivlan Zein dan Jubir Prabowo
-
Sebut Jika Prabowo Tak Menang Bakal Kerusuhan, Kakek Penyebar Hoaks Dibekuk
-
Samakan Ratna dengan Cut Nyak Dien, Tompi: Ucapan Hanum Rais Konyol
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya
-
Demo di Balai Kota, Buruh Jakarta Tagih Janji 'Manusiakan Pekerja' Lewat UMP Rp5,8 Juta
-
Rocky Gerung Sebut Kritik Netizen Sebagai Alarm Demokrasi untuk Presiden Prabowo
-
Tetap Jalan Saat Libur Sekolah, Begini Skema Pembagian MBG Menurut BGN
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Kasus BJB: Semua Kemungkinan Terbuka