Suara.com - Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menjelaskan detik-detik penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian Iwan Adi Sucipto.
Penangkapan ini menyusul video viral Iwan mengklaim anggota keluarga TNI menyebarkan fitnah pengumuman suara Pilpres tanggal 22 Mei 2019 merupakan hari ulang tahun Partai Komunis Indonesia (PKI).
Suhermanto menyampaikan, saat hendak dibekuk. Iwan sedang berada di rumahnya dengan didampingi pengacaranya. Diketahui, Iwan tinggal di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Pada saat kami tangkap (pelaku IAS) bersama keluarga dan kuasa hukumnya (pengacara)," kata Suhermanto seperti dilansir Antara, Senin (13/5/2019).
Penangkapan dilakukan jelang waktu sahur atau dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB. Saat dibekuk, polisi lalu melakukan pendalaman apa maksud pembuatan video itu.
"Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif maksud dan tujuan membuat video dan memviralkannya ," ujarnya.
Terkait video viralnya, Iwan sendiri sudah dilaporkan ke polisi dengan registrasi LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ tertanggal 12 Mei 2019.
Dalam laporan itu, Iwan diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Iwan terancam dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Raih 63,8 Persen, Prabowo Pencundangi Suara Jokowi di Kabupaten Bekasi
Tag
Berita Terkait
-
Bilang 22 Mei saat Pengumuman KPU adalah HUT PKI, Iwan Dibekuk
-
Dicegat di Bandara, Pengacara: Kivlan Dikejar-kejar Layaknya Teroris
-
Mabes Mulai Telisik Dugaan Hoaks Kivlan Zein dan Jubir Prabowo
-
Sebut Jika Prabowo Tak Menang Bakal Kerusuhan, Kakek Penyebar Hoaks Dibekuk
-
Samakan Ratna dengan Cut Nyak Dien, Tompi: Ucapan Hanum Rais Konyol
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan