Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku siap menjalani sidang pembacaan putusan. Ratna berharap keadilan akan muncul dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7/2019) hari ini.
Hal itu dikatakan Ratna Sarumpaet usai tiba di PN Jakarta Selatan. Ratna tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Aktivis gaek itu tampak didampingi oleh putrinya Atiqah Hasiholan.
Ratna berharap dalam persidangan pembacaan putusan nanti dirinya dapat memperoleh keadilan. Sebab, dia merasa selam menjalani proses persidangan tidak ada fakta yang membuktikan dirinya bersalah secara hukum.
"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini, karena kalo dalam fakta-fakta persidangan yang saya lalui, saya rasa kalian juga mengikuti tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," ujar Ratna Sarumpaet.
Ratna menilai jika harapan tersebut dapat terwujud dalam peradilan nanti, maka hal itu sebagai wujud kemajuan hukum di Indonesia.
"Jadi kalau itu betul-betul diikuti oleh hakim, majelis hakim, berarti kita punya kemajuan punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar," ujarnya.
Untuk itu, Ratna Sarumpaet pun berharap dalam persidangan nanti majelis hakim dapat memvonis bebas dirinya lantaran tidak terbukti bersalah.
"Aku kan sudah bilang enggak ada fakta ynag menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, engak ada faktanya," ucapnya.
Diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Baca Juga: Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Hari Ini, Pengacara Yakin Bebas
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya itu Ratna pun dituntut hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Hari Ini, Pengacara Yakin Bebas
-
Bantah Buat Keonaran, Kuasa Hukum Yakin Ratna Sarumpaet Akan Bebas
-
Nangis Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet: Saya Ingin Hidup di Antara Keluarga
-
Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet: Sejak Awal Kasus Saya Dipolitisasi
-
Bantah JPU, Kuasa Hukum: Ratna Sarumpaet Kooperatif Jalani Proses Hukum
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia
-
Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI
-
Riset: Inflasi Medis RI Diproyeksi Tembus 17,8 Persen, Tertinggi di Asia
-
Sergio Ramos Indonesia! Justin Hubner Sindir Vietnam Usai Garuda Dibantai 0-3
-
8 Sunscreen Niacinamide untuk Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman di Wajah
-
IHSG Berbalik Menguat Pagi Ini, Saham TMPO Dijual investor
-
Tips Cerdas Berburu Mobil Bekas Melalui Lelang Agar Keuangan Tetap Terjaga
-
Panen Hujatan Usai Indonesia Digebuk Vietnam, Rizky Ridho Beri Jawaban Berkelas
-
Viral Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Presiden, Diduga Mangkir Pemeriksaan
-
PNM Mekaar Jadi Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah di Tepian Indonesia