Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis hari ini, Kamis (11/7/2019). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin merasa yakin kliennya tidak terbukti membuat keonaran sebagaimana yang dijeratkan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sehingga kami meyakini bahwa ibu Ratna Sarumpaet harus bebas secara hukum. Jadi, besok (hari ini) kita lihat apa keputusan hakim," kata Insank kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Insank mengungkapkan bahwa Ratna Sarumpaet telah siap menerima apapun yang akan menjadi keputusan hakim. Sebab, apapun keputusan hakim suka atau tidak harus diterima.
Insank juga mengatakan jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan maka dirinya akan terlebih dahulu meminta tanggapan dari Ratna Sarumpaet. Setelah itu baru menentukan apa langkah hukum selanjutnya.
"Yang pasti tindakan pertama kami akan meminta tanggapan dari ibu Ratna. Manakala ibu Ratna meminta kami untuk melakukan tindakan-tindakan hukum kita akan lakukan tindakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua pembelaan atau pleidoi Ratna Sarumpaet saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6). JPU mengatakan Ratna telah menyebarkan hoaks hingga menghasilkan keonaran.
Menurut Jaksa Reza Murdani, dari analisa ahli bahasa, Wahyu Wibowo menyebutkan keonaran sama halnya dengan tindakan keributan. Selain memunculkan keonaran, kata Reza, hoaks yang disebarkan Ratna Sarumpaet menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Maksud dari keributan itu tidak hanya anarkistis, melainkan juga membuat gaduh atau membuat orang yang menjadi bertanya-tanya," ujar Reza.
Baca Juga: Soroti Sidang MK di Penjara, Ratna Sarumpaet: Kecurangan Terjadi Luar Biasa
Berita Terkait
-
Bantah Buat Keonaran, Kuasa Hukum Yakin Ratna Sarumpaet Akan Bebas
-
Nangis Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet: Saya Ingin Hidup di Antara Keluarga
-
Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet: Sejak Awal Kasus Saya Dipolitisasi
-
Bantah JPU, Kuasa Hukum: Ratna Sarumpaet Kooperatif Jalani Proses Hukum
-
Kuasa Hukum Anggap Pasal yang Didakwakan Pada Ratna Sudah Tak Layak
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah