Suara.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif mengatakan bahwa Qanun Hukum Keluarga khususnya pelegalan poligami itu memberatkan pria.
Hal itu dilakukan lantaran fenomena yang terjadi ialah pria hanya mengikuti Syariat Islam dengan berpoligami tanpa memikirkan sisi keadilannya.
Musannif menjelaskan poligami tidak dilarang oleh Islam. Namun, kebanyakan yang diimplementasikan oleh pria itu bisa beristri lebih dari satu saja tanpa melihat syarat yang harus dijalaninya.
"Sekarang maka kalau kita pikir ini lebih memberatkan laki-laki daripada enggak ada qanun," jelas Musannif kepada Suara.com, Jumat (12/7/2019).
Selain itu, tingginya angka kawin siri juga menjadi salah satu alasan mengapa pelegalan poligami masuk ke dalam rancangan qanun hukum keluarga.
Ia mencontohkan soal kasus nikah siri mantan Mensesneg almarhum Moerdiono dan Machicha Mochtar.
Machicha harus berjuang hingga menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena Moerdiono tidak mengakui Mohammad Iqbal sebagai anaknya dari Machicha.
Dari kacamatanya, Musannif menilai nikah siri hanya membuat perempuan dan anak-anak menjadi korban.
Tingginya angka nikah siri, kemudian penceraian juga tercantum ke dalam naskah akademik yang mendukung rancangan Qanun Hukum Keluarga khususnya pelegalan poligami.
Baca Juga: Yohana Yembise : Qanun Poligami Aceh Bisa Merusak Psikis Perempuan dan Anak
"Jadi kita paksa, laki-laki kalau mau kawin kamu catat, jangan berani main belakang saja," tegasnya.
Berita Terkait
-
Yohana Yembise : Qanun Poligami Aceh Bisa Merusak Psikis Perempuan dan Anak
-
Soal Qanun Poligami di Aceh, Wakil Ketua DMI: Kan Belum Ada Realisasinya
-
Takut Bertentangan, Mendagri Hati-hati Setujui Qanun Poligami Aceh
-
Mendagri Belum Terima Usulan Qanun Poligami Aceh
-
Draf Belum Rampung, DPRA Belum Bisa ke Mendagri Bahas Pelegalan Poligami
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kenapa Pindah ke Transportasi Umum Itu Investasi Buat Bumi?
-
Cara JHL Auto Jaga Loyalitas Konsumen BAIC Melalui Wadah Komunitas Eksklusif
-
Golkar Pertanyakan Efektivitas Kabinet Bayangan, Sarmuji: Siapa yang Menindaklanjuti?
-
Langka di Dunia, Ibu Ini Lahirkan Bayi Kembar Empat Identik Berjenis Kelamin Perempuan
-
Membaca Ways to Live Forever: Bagaimana Anak Kecil Melihat Sebuah Kematian?
-
KPK Bongkar Dugaan Suap Bupati Lombok Barat, Ada Alphard Rp 1,2 Miliar dan Sepatu Hermes
-
Pantesan Nelayan RI Nggak Makmur, Ikannya Banyak Dicuri
-
Bolehkah Facial saat Ada Jerawat? Ketahui Kondisi yang Perlu Dihindari
-
Pemerintah Akan Rampungkan 1.369 Kampung Nelayan Merah Putih Tahun Ini, Yang Jadi Baru 65
-
Harga Sawit Riau Menguat Kembali, Mitra Swadaya Tembus Rp3.846 per Kg