Suara.com - Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Musannif mengklaim baru bisa berkonsultasi ke Kemendagri kalau draf atau perumusan rancangan Qanun Hukum Keluarga yang melegalkan poligami sudah rampung sekitar 80 hingga 90 persen.
Hal itu disampaikan Musannif menanggapi pernyataan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengharuskan DPRA wajib berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait wacana pelegalan poligami di daerah Serambi Makkah tersebut.
Musannif menjelaskan bahwa penerbitan sebuah qanun hukum wajib dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kemendagri.
"Wajib hukumnya, wajib mengkonsultasikan, tapi kami kemarin perlu mengkonsultasikan ke Kemendagri," jelas Musannif saat dihubungi Suara.com, Selasa (9/7/2019).
Musannif kemudian menerangkan bahwa pihaknya sudah menemui Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk menjelaskan isi dari Rancangan Qanun Hukum Keluarga. Menurutnya, Kementerian Agama tidak masalah dengan isi rancangan tersebut, sedangkan Kementerian PPPA baru bisa memberikan jawaban menjelang 1 Agustus mendatang.
"Kebiasaannya dalam Mendagri nanti sudah 80 persen atau 90 persen pembahasan, baru kita tampilkan ke mereka, karena mereka enggak bisa membahas kalau belum mencapai 80 persen atau 90 persen itu," ujarnya.
Alasan belum mencapai batas syarat tersebut ialah karena masih ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan pihaknya agar bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Aceh. Ia juga menyebut perumusan Rancangan Qanun Hukum Keluarga itu melibatkan banyak pihak terkait, seperti Kemenkumham, BNN, Dinas Kesehatan, MPO, hingga Mahkamah Syariah.
"Jadi kita bahas, ternyata dalam perjalanannya kan banyak yang berubah-berubah, tidak semuanya sama dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 atau tidak semuanya sama dengan kompilasi hukum Islam. Kita lihat nanti kebutuhan di Aceh seperti apa," tandasnya.
Untuk diketahui, Mendagri Tjahjo mengatakan bahwa setiap pemerintah daerah yang ingin menyusun Perda harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Tjahjo menuturkan, konsultasi dengan pemerintah pusat itu termasuk untuk Qanun atau Peraturan Daerah soal Legalisasi Poligami yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Baca Juga: Kemendagri Belum Terima Laporan Rancangan Qanun soal Poligami
"Ya, apa pun, setiap daerah untuk menyusun Perda, termasuk Aceh, kan masih ada dua. Termasuk soal bendera juga kan tetap dikonsultasikan dengan (pemerintah) pusat. Iya (termasuk Qanun Poligami)," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Berita Terkait
-
Aceh Mau Legalkan Poligami, Mendagri: Konsultasi Dulu ke Pemerintah Pusat
-
Soal Legalisasi Poligami di Aceh, Menag: Poligami Selama Ini Tak Dilegalkan
-
Dalami Aturan Legalisasi Poligami, Komisi II DPR RI akan Bertandang ke Aceh
-
Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?
-
Akademisi Perempuan Aceh Tolak Legalisasi Poligami
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Viral Aksi Perpeloncoan Mahasiswa Baru Diduga Kampus Unsri, Dipaksa Cium Teman
-
Said Didu Bongkar Sinyal Keras Jokowi ke Prabowo: Ancaman 'Paket Maut' dan Kunci Tiket 2 Periode
-
Pusing hingga Muntah, Dinkes Garut Ungkap 600 Siswa Keracunan MBG: Alhamdulillah Semua Sudah Sehat
-
Geger Riwayat Pendidikan Gibran: Data KPU vs Setneg Bikin Geleng-geleng, S1 Dulu Baru Setara SMK?
-
Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?
-
Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!
-
Geger Penemuan Mayat Anak 8 Tahun di Kos Penjaringan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Analisa Panas Ade Armando: PDIP, Anies dan Demokrat Otaki Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dendam Politik?
-
Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Apa Target Awal yang Dibenahi?
-
Roy Suryo: Jangan Sampai Jaksa Agung Dikatai Ayam Sayur, Penjarakan Silfester Matutina Sekarang!