Suara.com - Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Musannif mengklaim baru bisa berkonsultasi ke Kemendagri kalau draf atau perumusan rancangan Qanun Hukum Keluarga yang melegalkan poligami sudah rampung sekitar 80 hingga 90 persen.
Hal itu disampaikan Musannif menanggapi pernyataan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengharuskan DPRA wajib berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait wacana pelegalan poligami di daerah Serambi Makkah tersebut.
Musannif menjelaskan bahwa penerbitan sebuah qanun hukum wajib dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kemendagri.
"Wajib hukumnya, wajib mengkonsultasikan, tapi kami kemarin perlu mengkonsultasikan ke Kemendagri," jelas Musannif saat dihubungi Suara.com, Selasa (9/7/2019).
Musannif kemudian menerangkan bahwa pihaknya sudah menemui Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk menjelaskan isi dari Rancangan Qanun Hukum Keluarga. Menurutnya, Kementerian Agama tidak masalah dengan isi rancangan tersebut, sedangkan Kementerian PPPA baru bisa memberikan jawaban menjelang 1 Agustus mendatang.
"Kebiasaannya dalam Mendagri nanti sudah 80 persen atau 90 persen pembahasan, baru kita tampilkan ke mereka, karena mereka enggak bisa membahas kalau belum mencapai 80 persen atau 90 persen itu," ujarnya.
Alasan belum mencapai batas syarat tersebut ialah karena masih ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan pihaknya agar bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Aceh. Ia juga menyebut perumusan Rancangan Qanun Hukum Keluarga itu melibatkan banyak pihak terkait, seperti Kemenkumham, BNN, Dinas Kesehatan, MPO, hingga Mahkamah Syariah.
"Jadi kita bahas, ternyata dalam perjalanannya kan banyak yang berubah-berubah, tidak semuanya sama dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 atau tidak semuanya sama dengan kompilasi hukum Islam. Kita lihat nanti kebutuhan di Aceh seperti apa," tandasnya.
Untuk diketahui, Mendagri Tjahjo mengatakan bahwa setiap pemerintah daerah yang ingin menyusun Perda harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Tjahjo menuturkan, konsultasi dengan pemerintah pusat itu termasuk untuk Qanun atau Peraturan Daerah soal Legalisasi Poligami yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Baca Juga: Kemendagri Belum Terima Laporan Rancangan Qanun soal Poligami
"Ya, apa pun, setiap daerah untuk menyusun Perda, termasuk Aceh, kan masih ada dua. Termasuk soal bendera juga kan tetap dikonsultasikan dengan (pemerintah) pusat. Iya (termasuk Qanun Poligami)," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Berita Terkait
-
Aceh Mau Legalkan Poligami, Mendagri: Konsultasi Dulu ke Pemerintah Pusat
-
Soal Legalisasi Poligami di Aceh, Menag: Poligami Selama Ini Tak Dilegalkan
-
Dalami Aturan Legalisasi Poligami, Komisi II DPR RI akan Bertandang ke Aceh
-
Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?
-
Akademisi Perempuan Aceh Tolak Legalisasi Poligami
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat