Suara.com - Polisi meringkus dua pelaku penipuan dengan modus meretas akun WhatsApp milik Direktur Utama PT. Tempo Inti Media, Toriq Hadad. Dua pelaku bernama Nakir (25) dan Sukmawati (26) diciduk aparat didua lokasi berbeda pada Selasa (9/7/2019).
"Pada tanggal 9 Juli 2019, Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus PMJ (Polda Metro Jaya) telah mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian orang lain," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurinawan saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Iwan menerangkan, polisi meringkus Sukmawati di Permata Hijau Permai, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Sementara, Nakir di Kost G4 Herztasning, Makassar.
Kejadian bermula saat korban sedang berada di kantor Tempo, Jakarta Barat pada Senin (1/7/2019). Saat itu, ia meneria pesan WA yang telah disimpan korban dengan nama Dodon dan mengaku sebagai teman kuliah korban.
"Kemudian orang yang mengaku sebagai teman korban tersebut memberitahukan kepada korban 'apabila ingin berkomunikasi WhatsApp dengan korban harus menggunakan kode khusus'. Selang sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian Dodon memberitahukan kepada korban apakah ada kode masuk," sambungnya.
Lantas, korban memberitahukan kode tersebut kepada orang yang mengaku sebagai Dodon. Kemudian, korban langsung kode tersebut.
"Kemudian sekitar pukul16.30 WIB ada salah satu teman korban yang memberitahukan 'WA kamu dihack' oleh teman korban yang bernama Iwan Sutaryadi. Kemudian ada yang menghubungi teman korban Arfan, di mana orang tersebut mengaku sebagai korban dan meminta meminjam uang senilai Rp 5.000.000. Karena merasa percaya, teman korban langsung mentransfer ke rekening bank atas nama Herman," papar Iwan.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari satu kartu Anjungan Tunai Mandiri, dua unit telepon genggam yang mana salah satunya digunakan sebagai alat untuk menerobos sistem elektronik dan rekaman kamera Closed Circuit Television saat tersangka Sukmawati mengambil uang yang ditransfer.
"Atas perbutannya, kedua pelaku terancam Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," tutupnya.
Baca Juga: Pura-Pura Tertabrak Truk, Wanita Ini Gagal Tipu Sopir karena Terekam CCTV
Berita Terkait
-
Merasa Akun Instagram Diretas, Andre Rosiade Lapor ke Polda Metro
-
Modal Kardus dan Kembang 7 Rupa, Guru SD Dibikin Kere Kiai Gadungan
-
Ngaku Banyak Kenalan di KPK, Akhi Kuras Duit Mantan Pejabat Kota Solok
-
Duo TNI Gadungan Tipu Penjual Sepeda Motor, Begini Modusnya
-
Kisah Dwi: Bangkrut Jadi Mucikari, Tipu Tuhan dan Modus Sedekah Anak Yatim
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Eks Dirut Pertamina Ungkap Keuntungan PT PIS Tembus Rp9 Triliun Saat Dipimpin Yoki Firnandi
-
Kepala Basarnas Ungkap Kemungkinan Tak Ada Korban Selamat Pesawat ATR: Kami Berharap Ada Mukjizat
-
Analisis BMKG: Pesawat ATR Jatuh di Maros saat Awan Cumulonimbus Selimuti Jalur Pendaratan
-
Menhub Beberkan Sulitnya Evakuasi Pesawat ATR di Maros: Medan 80 Derajat, Black Box Belum Ditemukan
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu
-
KAI Daop 1 Jakarta Kembalikan Dana Penumpang hingga Rp1,2 Miliar Imbas Banjir Pekalongan
-
Kejar Tahapan Pemilu, Komisi II DPR Targetkan UU Pemilu Baru Tuntas Akhir 2026
-
Waspada! Kasus DBD di Jakarta Mulai Merayap Naik di Awal 2026
-
Temuan Komisi E DPRD DKI: Obat HIV di Jakbar Disimpan di Ruangan Apek, Pasien Keluhkan Bau Menyengat
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku