Suara.com - Polisi meringkus dua pelaku penipuan dengan modus meretas akun WhatsApp milik Direktur Utama PT. Tempo Inti Media, Toriq Hadad. Dua pelaku bernama Nakir (25) dan Sukmawati (26) diciduk aparat didua lokasi berbeda pada Selasa (9/7/2019).
"Pada tanggal 9 Juli 2019, Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus PMJ (Polda Metro Jaya) telah mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian orang lain," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurinawan saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Iwan menerangkan, polisi meringkus Sukmawati di Permata Hijau Permai, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Sementara, Nakir di Kost G4 Herztasning, Makassar.
Kejadian bermula saat korban sedang berada di kantor Tempo, Jakarta Barat pada Senin (1/7/2019). Saat itu, ia meneria pesan WA yang telah disimpan korban dengan nama Dodon dan mengaku sebagai teman kuliah korban.
"Kemudian orang yang mengaku sebagai teman korban tersebut memberitahukan kepada korban 'apabila ingin berkomunikasi WhatsApp dengan korban harus menggunakan kode khusus'. Selang sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian Dodon memberitahukan kepada korban apakah ada kode masuk," sambungnya.
Lantas, korban memberitahukan kode tersebut kepada orang yang mengaku sebagai Dodon. Kemudian, korban langsung kode tersebut.
"Kemudian sekitar pukul16.30 WIB ada salah satu teman korban yang memberitahukan 'WA kamu dihack' oleh teman korban yang bernama Iwan Sutaryadi. Kemudian ada yang menghubungi teman korban Arfan, di mana orang tersebut mengaku sebagai korban dan meminta meminjam uang senilai Rp 5.000.000. Karena merasa percaya, teman korban langsung mentransfer ke rekening bank atas nama Herman," papar Iwan.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari satu kartu Anjungan Tunai Mandiri, dua unit telepon genggam yang mana salah satunya digunakan sebagai alat untuk menerobos sistem elektronik dan rekaman kamera Closed Circuit Television saat tersangka Sukmawati mengambil uang yang ditransfer.
"Atas perbutannya, kedua pelaku terancam Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," tutupnya.
Baca Juga: Pura-Pura Tertabrak Truk, Wanita Ini Gagal Tipu Sopir karena Terekam CCTV
Berita Terkait
-
Merasa Akun Instagram Diretas, Andre Rosiade Lapor ke Polda Metro
-
Modal Kardus dan Kembang 7 Rupa, Guru SD Dibikin Kere Kiai Gadungan
-
Ngaku Banyak Kenalan di KPK, Akhi Kuras Duit Mantan Pejabat Kota Solok
-
Duo TNI Gadungan Tipu Penjual Sepeda Motor, Begini Modusnya
-
Kisah Dwi: Bangkrut Jadi Mucikari, Tipu Tuhan dan Modus Sedekah Anak Yatim
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Seskab Teddy: Cuma 5 Km dari Kantor Saya Ternyata Banyak Anak-anak Tidak Pernah Sekolah
-
6 Minggu 'Menghilang', Kemana Mojtaba Khamenei?
-
Bidik Status Sister City, Jakarta Bakal Contek Kecanggihan Teknologi Shenzhen
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Apa Hambatan dalam Proses Negosiasi?
-
IRGC Tangkap 2 Kapal di Sekitar Perairan Iran, Alasannya Bikin Kaget
-
Italia Desak Gencatan Senjata dan Pembukaan Selat Hormuz
-
Ungkap Alasan Polisikan Saiful Mujani, Relawan Prabowo: Narasi Makar Ganggu Kerja Presiden!
-
4 Bulan Tanpa Kejelasan, Korban Akademi Kripto Desak Polda Metro Segera Periksa Timothy Ronald
-
Tentara Israel Blokade Jalan Sekolah di Umm al-Khair Menghambat Hak Pendidikan Siswa Palestina
-
KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya