Suara.com - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengimbau kepala daerah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menegaskan kepada kepala daerah untuk melaksanakan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku sebagai upaya preventif pencegahan korupsi.
"Kalau preventif tentunya jangan melakukan korupsi. lakukan tugas sesuai dengan koridor hukum taat asas normatif karena ini sudah berulang kali," ujar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019).
Upaya semacam itu, kata Hadi, harus menjadi referensi bagi setiap kepala daerah untuk tidak melakukan hal-hal di luar kewenangannya. Ia juga menyampaikan jika Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo prihatin atas kasus korupsi yang merundung kepala daerah.
"Jadi Kemendagri, Pak Menteri pun selalu menyatakan sedih prihatin manakala terjadi adanya permasalahan permasalahan hukum di daerah. dan ini tentunya menjadi referensi bagi para kepala daerah lainnya untuk tidak melakukan hal hal diluar kewenangannya," sambungnya.
Dengan demikian, Hadi berharap permasalahan hukum yang menimpa kepala daerah tak terulang lagi.
"Sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan hukum lagi. Namun demikian kan kita tahu bahwa dari satu peristiwa muncul peristiwa lagi dan sebagainya-sebagainya," tutup Hadi.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka, dalam kasus suap perizinan prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penetapan tersangka untuk Nurdin Basirun itu setelah melakukan gelar perkara pascaoperasi tangkap tangan di Kepulauan Riau, Rabu (10/7) malam.
Selain Nurdin, KPK turut menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono sebagai tersangka. Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Abu Bakar.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Nasdem Nonaktifkan Nurdin Basirun dari Ketua DPW Kepri
"Memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018- 2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran