Suara.com - Partai Nasdem mengambil keputusan tegas terkait posisi Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Setelah terjaring OTT KPK pada Rabu (10/7/2019) malam, Nurdin resmi dibebastugaskan dari kepengurusan partai yang diketuai Surya Paloh.
Nurdin sebelumnya menduduki posisi Ketua DPW Nasdem Kepulauan Riau. Pemberhentian Nurdin dari jabatannya dipartai juga sudah ditandatangani langsung oleh Ketum Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Nasdem Johnny G Plate.
Johnny mengatakan, posisi Ketua DPW Nasdem Kepulauan Riau saat ini telah digantikan dengan penunjukan pelaksanaan tugas.
"Iya betul Gubernur Kepulauan Riau Pak Nurdin Basirun itu adalah Ketua DPW Nasdem yang hari ini sudah dibebas tugaskan, yang melalui surat keputusan DPP," ujar Johnny kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).
Mengenai status Nurdin apakah nantinya akan diberhentikan dari Nasdem atau tidak, Johnny belum memutuskan.
Menurutnya, Nasdem masih perlu mendalami kasus tersebut dengan mengirim tim internal langsung ke Kepulauan Riau untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.
"Semacam investigasi untuk memastikan apa sebenarnya yang terjadi di sana. Karena beritanya cukup simpang siur ya ada yang menjadi tidak jelas bagi kami. Sehingga sebelum mengambil keputusan dengan cepat kami harus mengumpulkan informasi yang cukup, komplit dulu agar tidak salah," tandasnya.
Diketahui, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun telah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 14.30 WIB. Nurdin dibawa ke Jakarta setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Setelah turun dari mobil Toyota Avanza berwarna hitam, Nurdin langsung dikawal ketat penyidik KPK.
Baca Juga: Gubernur Kepri Terjaring OTT KPK, Ketum Nasdem Akan Beri Keterangan Pers
Pantauan suara.com, Nurdin tampak santai tanpa menutupi wajahnya memakai masker ataupun menggunakan topi ketika berjalan melewati sejumlah awak media. Namun Nurdin belum mau memberikan keterangan kepada media terkait kasus yang menjeratnya.
"Biar tunggu pemeriksaan ya," ujar Nurdin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Tiba di Gedung KPK, Gubernur Kepri Nurdin Basirun: Tunggu Pemeriksaan Ya
-
Tersangka Korupsi, Nasdem Pecat Gubernur Kepri Nurdin Basirun Sebagai Kader
-
Gubernur Kepri Terjaring OTT KPK, Ketum Nasdem Akan Beri Keterangan Pers
-
KPK Tetapkan Status Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kamis Sore Ini
-
Ditangkap KPK, Kekayaan Gubernur Kepri Capai Rp 5,8 Miliar
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum