Suara.com - Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran pengasuh bayi alias baby sitter di luar negeri.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi meringkus duga tersangka bernama Wayan Susanto alias Ega dan Siti Sholikatun (Ika).
Dengan modus iming-iming bekerja sebagai pengasuh bayi, kedua tersangka telah memberangkatkan 14 orang untuk bekerja di sebuah spa di Singapura. Parahnya, sebelum dikirim untuk bekerja sebagai terapis, tersangka Ega lebih dulu mencabuli para korban.
“Kedua tersangka sebelumnya menjanjikan kepada 14 korbannya untuk bekerja sebagai baby sitter, tapi ternyata mereka dijadikan terapis di salah satu spa di Singapura,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta di Bareskrim Polri, Selasa (16/7/2019).
Dalam hal ini, seorang perempuan bernama Wiwi Wulansari menjadi salah satu korban. Ia menjadi korban percabulan oleh tersangka Ega. Tak hanya itu, korban jugak tak diizinkan pulang ke tanah air.
“Korban juga dicabuli dua kali oleh tersangka Ega dan saat hendak pulang tidak diperbolehkan meskipun ia sudah membayar uang pengganti Rp 1 juta,” sambungnya.
Nico menerangkan, tersangka Ega berperan sebagai perekrut sekaligus penampung para pekerja yang diberangkatkan. Sedangkan, Ika beritindak sebagai kasir yang menampung uang yang masuk.
Keduanya pun meraup keuntungan sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Mereka telah menjalani bisnis perdagangan orang itu dari tahun 2017.
Atas perbuatannya, Ega dan Ika dijerat Pasal 4, 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau Pasal 81, 86 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI).
Baca Juga: Untung Rp 900 Juta, Begini Sindikat TPPO Jual Ratusan PRT ke Suriah
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum
-
PLN Siap Jadi Motor Dekarbonisasi, Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Posisi RI di Paris Agreement
-
Berapa Kekayaan Eric Trump yang Ingin Ditemui Prabowo Subianto?