Suara.com - Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran pengasuh bayi alias baby sitter di luar negeri.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi meringkus duga tersangka bernama Wayan Susanto alias Ega dan Siti Sholikatun (Ika).
Dengan modus iming-iming bekerja sebagai pengasuh bayi, kedua tersangka telah memberangkatkan 14 orang untuk bekerja di sebuah spa di Singapura. Parahnya, sebelum dikirim untuk bekerja sebagai terapis, tersangka Ega lebih dulu mencabuli para korban.
“Kedua tersangka sebelumnya menjanjikan kepada 14 korbannya untuk bekerja sebagai baby sitter, tapi ternyata mereka dijadikan terapis di salah satu spa di Singapura,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta di Bareskrim Polri, Selasa (16/7/2019).
Dalam hal ini, seorang perempuan bernama Wiwi Wulansari menjadi salah satu korban. Ia menjadi korban percabulan oleh tersangka Ega. Tak hanya itu, korban jugak tak diizinkan pulang ke tanah air.
“Korban juga dicabuli dua kali oleh tersangka Ega dan saat hendak pulang tidak diperbolehkan meskipun ia sudah membayar uang pengganti Rp 1 juta,” sambungnya.
Nico menerangkan, tersangka Ega berperan sebagai perekrut sekaligus penampung para pekerja yang diberangkatkan. Sedangkan, Ika beritindak sebagai kasir yang menampung uang yang masuk.
Keduanya pun meraup keuntungan sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Mereka telah menjalani bisnis perdagangan orang itu dari tahun 2017.
Atas perbuatannya, Ega dan Ika dijerat Pasal 4, 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau Pasal 81, 86 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI).
Baca Juga: Untung Rp 900 Juta, Begini Sindikat TPPO Jual Ratusan PRT ke Suriah
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu