Suara.com - Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran pengasuh bayi alias baby sitter di luar negeri.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi meringkus duga tersangka bernama Wayan Susanto alias Ega dan Siti Sholikatun (Ika).
Dengan modus iming-iming bekerja sebagai pengasuh bayi, kedua tersangka telah memberangkatkan 14 orang untuk bekerja di sebuah spa di Singapura. Parahnya, sebelum dikirim untuk bekerja sebagai terapis, tersangka Ega lebih dulu mencabuli para korban.
“Kedua tersangka sebelumnya menjanjikan kepada 14 korbannya untuk bekerja sebagai baby sitter, tapi ternyata mereka dijadikan terapis di salah satu spa di Singapura,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta di Bareskrim Polri, Selasa (16/7/2019).
Dalam hal ini, seorang perempuan bernama Wiwi Wulansari menjadi salah satu korban. Ia menjadi korban percabulan oleh tersangka Ega. Tak hanya itu, korban jugak tak diizinkan pulang ke tanah air.
“Korban juga dicabuli dua kali oleh tersangka Ega dan saat hendak pulang tidak diperbolehkan meskipun ia sudah membayar uang pengganti Rp 1 juta,” sambungnya.
Nico menerangkan, tersangka Ega berperan sebagai perekrut sekaligus penampung para pekerja yang diberangkatkan. Sedangkan, Ika beritindak sebagai kasir yang menampung uang yang masuk.
Keduanya pun meraup keuntungan sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Mereka telah menjalani bisnis perdagangan orang itu dari tahun 2017.
Atas perbuatannya, Ega dan Ika dijerat Pasal 4, 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau Pasal 81, 86 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI).
Baca Juga: Untung Rp 900 Juta, Begini Sindikat TPPO Jual Ratusan PRT ke Suriah
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar
-
Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M
-
Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan
-
Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG
-
Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi
-
MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!
-
Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra
-
Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana
-
Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
PDIP Sindir Balik Jazilul PKB: Apa Anda Galau Ingin Adu Domba Kami dengan Pemerintah?