Suara.com - Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen merasa difitnah seusai dikonfrontasi dengan sejumlah tersangka terkait aliran dana rencana pembunuhan empat tokoh nasional di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019) dini hari. Dalam agenda tersebut, Kivlan dikonfrontasi dengan tersangka Iwan Kurniawan alias HK dan Politisi PPP Habil Marati.
Menanggapi hal tersebut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menganggap pernyataan Kivlan merupakan hal yang biasa.
"Kalau itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan silakan saja. Dalam hal ini, Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama ini," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Dalam pemeriksaan, kata Dedi, Polri tak hanya menggali keterangan dari tersangka. Pihaknya juga menggali alat bukti baik itu keterangan dari saksi ahli maupun petunjuk yang ada.
"Polri sesuai dengan 148 KUHP dalam pembuktian, tidak hanya menggali keterangan tersangka, itu urutan kelima. Polri jg menggali alat bukti-bukti yang lain baik berupa keterangan saksi, keterangan saksi ahli, bukti petunjuk dan surat, Itu semua didalami oleh penyidik," jelasnya.
Dedi menambahkan, jika Kivlan tidak mengakui perbuatannya, itu merupakan hak konstitusional. Nantinya, semua akan dibuktikan dalam persidangan.
"Kalau misalkan tidak mengakui perbuatannya, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan. Itu nanti juga akan dibuktikan dalam proses persidangan pengadilan secara transparan, terbuka dan jurdil. Silakan," tutup Dedi.
Untuk diketahui, Kivlan diperiksa sejak Selasa (18/6/2019) sekira pukul 16.55 WIB dan keluar pada Rabu (19/6/2019) pukul 00.15 WIB. Seusai dikonfrontasi, mantan Kepala Staf Kostrad tersebut mengakui jika telah difitnah.
"Ya, saya difitnah, saya difitnah," kata Kivlan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Curi HP di Toko Kosmetik, Bagol dan Aldi Dibekuk Polisi Berkat Kamera CCTV
Berita Terkait
-
Dikonfrontasi soal Kasus Rencana Pembunuhan, Kivlan Zen Merasa Difitnah
-
Urung Bebas, Kivlan Zen Ditahan sampai 40 Hari ke Depan
-
Ditolak Bareskrim, Kivlan Zen Bakal Laporkan Iwan ke Polda Metro Jaya
-
Terima Sabu dari WN Nigeria, Warga Aceh Dibekuk Polisi di Tangsel
-
Mau Dikonfrontasi, Kivlan Zen Bungkam Setibanya di Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang