Suara.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang yang berserakan di sebuah kamar ketika menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun beberapa waktu lalu.
Nurdin telah ditetapkan tersangka dalam kasus izin reklamasi pulau-pulau kecil dan gratifikasi.
KPK pun menemukan uang di kamar pribadi Gub Kepri yang tergeletak dan disimpan di tas ransel, kardus, plastik dan paper bag dengan rincian, Rp 3,5 miliar, US$ 33.200 dan Sin$ 134.711.
"Ketika itu kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur, tidak disusun sedemikian rupa jadi agak berserakan uang di sana dalam beberapa tas tersebut. Itu yang kami kumpulkan dan kami sita," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Uang tersebut masuk dalam daftar sitaan KPK. Di mana sebelumnya dalam OTT Basirun telah mengamankan uang sebesar Sin$ 6.000, Sin$ 43.942, US$ 5.303, EUR 5, RM407, Riyal500, dan Rp 132.610.000.
Febri menambahkan terkait dengan suap izin reklamasi pulau-pulau kecil yang diterima Basirun dari pihak swasta Abu Bakar, hanya sebesar Sin$ 11.000.
Febri pun menduga untuk duit-duit lainnya yang digeledah KPK, didapat Basirun terkait gratifikasi yang didapat dari sejumlah pihak.
"Untuk sisanya yang kemarin dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura Ringgit Malaysia, riyal dan juga ratusan juta rupiah itu diduga adalah penerimaan gratifikasi," ujar Febri.
Febri pun belum dapat menyampaikan oenerimaan uang gratifikasi Basirun. Meski begitu, KPK menduga terkait perizinan di Kepulauan Riau.
Baca Juga: Di Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita Uang Rp 3,5 Miliar dan Ribuan Dolar
"Diduga salah satunya adalah terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau tersebut," tutup Febri
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait suap perizinan prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.
Keempat orang tersebut, yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono; dan Abu Bakar selaku pihak swasta.
Untuk Nurdin, Edy Sofyan, dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abu Bakar, sebagai pihak diduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!