Suara.com - Persidangan perkara pidana atas nama Tedja Widjaja, yang didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dalam pelaksanaan kerja sama antara PT Graha Mahardikka dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, sampai pada agenda akhir yaitu pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (17/7/2019).
Ketua majelis hakim saat pembacaan putusan menyatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di muka persidangan, Tedja Widjaja tak bersalah.
Hakim menilai, dalam pelaksanaan kerja sama antara PT Graha Mahardikka dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 tersebut, Tedja Widjaja selaku pihak PT Graha Mahardikka telah melakukan pembayaran kepada Yayasan Untag melalui beberapa tahap pembayaran.
Pembayaran yang dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama Yayasan Untag itu, sebagaimana dibuktikan dalam surat keterangan yang antara lain diterbitkan oleh Bank BCA, Bank Index dan Bank Artha Graha.
Lebih lanjut, majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan Tedja Widjaja dan atau PT Graha Mahardikka telah melakukan pembangunan gedung delapan lantai kampus Untag, yang menjadi salah satu kewajiban PT Graha Mahardikka dalam melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945.
Seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Graha Mahardikka kepada Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, baik yang dilakukan secara transfer dana ke rekening bank atas nama Yayasan Untag maupun pembayaran atas pembangunan gedung delapan lantai Kampus UNTAG tersebut, seluruhnya sekitar Rp 90 miliar.
Dengan kata lain, pembayaran itu telah melebihi nilai kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Graha Mahardikka, yaitu sekitar Rp 65 miliar.
Majelis hakim dalam putusannya memberikan pertimbangan bahwa terhadap diri Tedja Widjaja tidak terdapat niat atau kesengajaan untuk melakukan penipuan dan atau penggelapan.
Sebab, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, Tedja Widjaja/ PT Graha Mahardikka telah melakukan pembayaran kepada Yayasan Untag, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan 5 (lima) AJB dan penerbitan sertifikat atas nama PT Graha Mahardikka, Tedja Widjaja dan Lindawati Lesmana.
Baca Juga: Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi
Pada bagian akhir persidangan, majelis hakim membacakan amar putusannya antara lain dengan menyatakan perbuatan yang didakwakan terhadap Tedja Widjaja bukan merupakan tindak pidana.
Oleh karenanya, majelis hakim melepaskan Tedja Widjaja dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging.
Sementara pengacara Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga SH LLM menyatakan, penegasan sebagai berikut:
Setelah kurang lebih 9 (sembilan) bulan proses persidangan ini berjalan, akhirnya terbukti bahwa segala keberatan Tim Penasehat Hukum terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah kami sampaikan sedari awal, yaitu pada saat pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi dengan menyatakan bahwa perkara ini merupakan ranah perdata.
Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap klien kami, bukan merupakan tindak pidana dan oleh karenanya melepaskan Tedja Widjaja dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging, sehingga terbukti bahwa Klien kami tidak melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum.
Kami telah meyakini bahwa klien kami tidak bersalah, dan persidangan ini pada akhirnya telah berhasil mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi klien kami.
Berita Terkait
- 
            
              Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan atas Tedja Widjaja
- 
            
              Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi
- 
            
              Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis
- 
            
              Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian
- 
            
              Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
- 
            
              4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
- 
            
              Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
- 
            
              Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
- 
            
              Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
- 
            
              Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
- 
            
              Skandal Konser TWICE di Jakarta: Bos Promotor Mecimapro Ditahan! Investor Merasa Tertipu?
- 
            
              Ironi Kematian Prada Lucky: Disiksa, Anus Diolesi Cabai, Dipaksa Ngaku LGBT di Ruang Intel
- 
            
              'Ku Ledakkan Kau!' Detik-Detik Mencekam Pria Diduga ODGJ Ditembak Mati Polisi di OKU
- 
            
              KPK Usut Korupsi, Penumpang Whoosh Justru Melonjak! Apa yang Terjadi?
- 
            
              Legislator PKB Dukung PPPK Jadi PNS, Ini Alasan Kesejahteraan dan Karier di Baliknya
- 
            
              KPK dan BPK Akan Sidak SPBU di Jawa! Ada Apa dengan Mesin EDC Pertamina?
- 
            
              Guru Madrasah Demo di Jakarta, Teriak Minta Jadi PNS, Bisakah PPPK Diangkat Jadi ASN?
- 
            
              Minta Diangkat Jadi ASN, Guru Madrasah Kepung Monas: Kalau Presiden Berkenan Selesai Semua Urusan
- 
            
              Viral Sarung Motif Kristen Pertama di Dunia, Ini Sosok di Baliknya
- 
            
              Di Tengah Konsolidasi, Said Iqbal Ingatkan Pemerintah Tidak Menguji Nyali Kaum Buruh!