Suara.com - Anggota DPRD Jakarta dari fraksi Demokrat Taufiqurrahman resmi melaporkan Jubir Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest ke Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2019).
Pelaporan tersebut terkait pernyataan Rian Ernest soal politik uang dalam proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 18 Juli 2019.
"Laporan saya diterima hari ini oleh Polda Metro Jaya dan ke depan, saya pribadi berdoa agar proses laporan ini berjalan lancar dan hukum benar-benar ditegakkan," ujar Taufiqurrahman seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Politisi Partai Demokrat tersebut merasa dirugikan atas pernyataan yang dilontarkan Ernest. Sebab, menurutnya, apa yang dilontarkan Ernest beberapa waktu lalu masuk dalam kategori penyebaran fitnah.
"Dan bukan dengan cara menyebar di media yang cenderung berpotensi jadi fitnah. Saya merasa dirugikan. saya anggota DPRD DKI, saya punya konstituen tahun 2014 saya dapat suara sebanyak 9890 suara itu harus saya pertanggung jawabkan," sambungnya.
Taufiqurrahman berharap, jika seandainya menemukan kejanggalan ihwal kasus korupsi harus ada mekanisme yang harus ditempuh. Misalnya, melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau ke pihak kepolisian.
"Ada mekanisme pelaporan korupsi bisa melaporkan ke KPK, kepolisian atau ke kejaksaan, terserah. Ada yang disebut wistleblower dan lain-lain. Saya tidak perlu ajarin terlapor karena dia sama-sama seperti saya kita sama sama sarjana hukum dari UI," papar Taufiqurrahman.
Adapun barang bukti yang ia lampirkan dalam pelaporan tersebut. Mulai dari keterangan pers dan cuplikan video Ernest saat membuat pernyataan tersebut.
"Bukti yang pasti sesuai KUHP. karena bukti sudah lengkap sesuai KUHP makanya laporan kami diterima," imbuhnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Laporkan Ernest Kasus Dugaan Politik Uang Pemilihan Wagub DKI
Ernest diduga melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 UU Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini