Suara.com - Anggota DPRD Jakarta dari fraksi Demokrat Taufiqurrahman resmi melaporkan Jubir Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest ke Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2019).
Pelaporan tersebut terkait pernyataan Rian Ernest soal politik uang dalam proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 18 Juli 2019.
"Laporan saya diterima hari ini oleh Polda Metro Jaya dan ke depan, saya pribadi berdoa agar proses laporan ini berjalan lancar dan hukum benar-benar ditegakkan," ujar Taufiqurrahman seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Politisi Partai Demokrat tersebut merasa dirugikan atas pernyataan yang dilontarkan Ernest. Sebab, menurutnya, apa yang dilontarkan Ernest beberapa waktu lalu masuk dalam kategori penyebaran fitnah.
"Dan bukan dengan cara menyebar di media yang cenderung berpotensi jadi fitnah. Saya merasa dirugikan. saya anggota DPRD DKI, saya punya konstituen tahun 2014 saya dapat suara sebanyak 9890 suara itu harus saya pertanggung jawabkan," sambungnya.
Taufiqurrahman berharap, jika seandainya menemukan kejanggalan ihwal kasus korupsi harus ada mekanisme yang harus ditempuh. Misalnya, melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau ke pihak kepolisian.
"Ada mekanisme pelaporan korupsi bisa melaporkan ke KPK, kepolisian atau ke kejaksaan, terserah. Ada yang disebut wistleblower dan lain-lain. Saya tidak perlu ajarin terlapor karena dia sama-sama seperti saya kita sama sama sarjana hukum dari UI," papar Taufiqurrahman.
Adapun barang bukti yang ia lampirkan dalam pelaporan tersebut. Mulai dari keterangan pers dan cuplikan video Ernest saat membuat pernyataan tersebut.
"Bukti yang pasti sesuai KUHP. karena bukti sudah lengkap sesuai KUHP makanya laporan kami diterima," imbuhnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Laporkan Ernest Kasus Dugaan Politik Uang Pemilihan Wagub DKI
Ernest diduga melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 UU Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam