Suara.com - Anggota DPRD Jakarta dari fraksi Demokrat Taufiqurrahman resmi melaporkan Jubir Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest ke Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2019).
Pelaporan tersebut terkait pernyataan Rian Ernest soal politik uang dalam proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 18 Juli 2019.
"Laporan saya diterima hari ini oleh Polda Metro Jaya dan ke depan, saya pribadi berdoa agar proses laporan ini berjalan lancar dan hukum benar-benar ditegakkan," ujar Taufiqurrahman seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Politisi Partai Demokrat tersebut merasa dirugikan atas pernyataan yang dilontarkan Ernest. Sebab, menurutnya, apa yang dilontarkan Ernest beberapa waktu lalu masuk dalam kategori penyebaran fitnah.
"Dan bukan dengan cara menyebar di media yang cenderung berpotensi jadi fitnah. Saya merasa dirugikan. saya anggota DPRD DKI, saya punya konstituen tahun 2014 saya dapat suara sebanyak 9890 suara itu harus saya pertanggung jawabkan," sambungnya.
Taufiqurrahman berharap, jika seandainya menemukan kejanggalan ihwal kasus korupsi harus ada mekanisme yang harus ditempuh. Misalnya, melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau ke pihak kepolisian.
"Ada mekanisme pelaporan korupsi bisa melaporkan ke KPK, kepolisian atau ke kejaksaan, terserah. Ada yang disebut wistleblower dan lain-lain. Saya tidak perlu ajarin terlapor karena dia sama-sama seperti saya kita sama sama sarjana hukum dari UI," papar Taufiqurrahman.
Adapun barang bukti yang ia lampirkan dalam pelaporan tersebut. Mulai dari keterangan pers dan cuplikan video Ernest saat membuat pernyataan tersebut.
"Bukti yang pasti sesuai KUHP. karena bukti sudah lengkap sesuai KUHP makanya laporan kami diterima," imbuhnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Laporkan Ernest Kasus Dugaan Politik Uang Pemilihan Wagub DKI
Ernest diduga melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 UU Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas