Suara.com - Anggota DPRD Jakarta dari fraksi Demokrat Taufiqurrahman resmi melaporkan Jubir Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest ke Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2019).
Pelaporan tersebut terkait pernyataan Rian Ernest soal politik uang dalam proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 18 Juli 2019.
"Laporan saya diterima hari ini oleh Polda Metro Jaya dan ke depan, saya pribadi berdoa agar proses laporan ini berjalan lancar dan hukum benar-benar ditegakkan," ujar Taufiqurrahman seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Politisi Partai Demokrat tersebut merasa dirugikan atas pernyataan yang dilontarkan Ernest. Sebab, menurutnya, apa yang dilontarkan Ernest beberapa waktu lalu masuk dalam kategori penyebaran fitnah.
"Dan bukan dengan cara menyebar di media yang cenderung berpotensi jadi fitnah. Saya merasa dirugikan. saya anggota DPRD DKI, saya punya konstituen tahun 2014 saya dapat suara sebanyak 9890 suara itu harus saya pertanggung jawabkan," sambungnya.
Taufiqurrahman berharap, jika seandainya menemukan kejanggalan ihwal kasus korupsi harus ada mekanisme yang harus ditempuh. Misalnya, melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau ke pihak kepolisian.
"Ada mekanisme pelaporan korupsi bisa melaporkan ke KPK, kepolisian atau ke kejaksaan, terserah. Ada yang disebut wistleblower dan lain-lain. Saya tidak perlu ajarin terlapor karena dia sama-sama seperti saya kita sama sama sarjana hukum dari UI," papar Taufiqurrahman.
Adapun barang bukti yang ia lampirkan dalam pelaporan tersebut. Mulai dari keterangan pers dan cuplikan video Ernest saat membuat pernyataan tersebut.
"Bukti yang pasti sesuai KUHP. karena bukti sudah lengkap sesuai KUHP makanya laporan kami diterima," imbuhnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Laporkan Ernest Kasus Dugaan Politik Uang Pemilihan Wagub DKI
Ernest diduga melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 UU Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata
-
Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk
-
Peneliti UGM Tak Temukan Kaitan Sistem Kelistrikan dengan Munculnya Api Misterius di Sleman
-
Prabowo-Megawati Asyik Masyuk di Gedung Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Dinilai Gagal Lindungi Minoritas, Prabowo Diminta Cabut
-
Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi
-
Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah
-
Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi
-
Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi
-
Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!