Suara.com - Polisi meringkus MIT alias Ronal (35), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita muda bernama Gamaria W Kumala alias Kiki (19) yang mayatnya ditemukan tertutup terpal dan dedaunan kering di Dusun Lukulamo, Desa Lelilef Weibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Anton Setiyawan di Tidore menyebut kronologis kejadian bahwa pada awalnya Kiki saat menaiki mobil milik pelaku MIT alias Ronal (35) dari Tahane Halmahera Utara (Halut) menuju ke Sofifi.
Namun, saat melintas di Trasn Halmahera, Ronal lalu mencekik Kiki dengan menggunakan karet lis kaca mobil yang sudah disiapkan di dalam mobilnya.
"Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Guraping Sofifi, pelaku melakukan aksinya dengan cara merampok, memperkosa dan membunuh korban menggunakan karet lis kaca mobil yang berada di saku tempat duduk penumpang depan sebelah kiri dan mencekik leher korban dengan dua kali lilitan, hingga tewas," kata Anton seperti dilansir dari Antara, Sabtu (20/7/2019).
Guna menghilangkan jejak, Ronal lalu membawa mayat korban untuk dibuang ke Dusun Lukulamo. Sementara, barang bawaan korban seperti dompet, sepatu dan tas dibuah ke tempat lain.
"Usai memperkosa dan membunuh korban, pelaku Ronal melarikan diri di kota Tidore Kepulauan," kata dia.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sepeda motor milik pelaku akan dikirim dari Loleo menuju Tidore dan dari informasi tersebut kemudian Kanit mengecek ke Pelabuhan Trikora dan didapati kendaraan roda dua dijemput oleh Rifan atas suruhan pelaku.
Setelah Kanit Reskrim Polres Tikep menginterogasi, ternyata pelaku bersembunyi di rumah Rifan di Kelurahan Dokiri, Kota Tidore Kepulauan, kemudian langsung dilakukan penangkapan di rumah Rifan pada Kamis (18/7/2019).
"Akhirnya pelaku tersebut ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Tidore Bripka Ustang Usman bersama rekan lainnya di rumahnya saudara Rifan di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan," katanya.
Baca Juga: Diperkosa 7 Polisi, Wanita Ini Sempat Saksikan Adik Iparnya Dibunuh
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah memiliki niat jahat terhadap korban melakukan tindakan pidana, semenjak korban menaiki mobil pelaku dari Malifut.
Selain itu, pelaku diketahui adalah residivis kasus pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2006 di Halmahera Timur, saat itu pelaku divonis empat tahun penjara dan bebas pada awal tahun 2010.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 339 Pembunuhan diawali dengan perbuatan pidana, Pasal 285 pemerkosaan, dan Pasal 366 pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman paling tinggi hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!