Suara.com - Polisi meringkus MIT alias Ronal (35), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita muda bernama Gamaria W Kumala alias Kiki (19) yang mayatnya ditemukan tertutup terpal dan dedaunan kering di Dusun Lukulamo, Desa Lelilef Weibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Anton Setiyawan di Tidore menyebut kronologis kejadian bahwa pada awalnya Kiki saat menaiki mobil milik pelaku MIT alias Ronal (35) dari Tahane Halmahera Utara (Halut) menuju ke Sofifi.
Namun, saat melintas di Trasn Halmahera, Ronal lalu mencekik Kiki dengan menggunakan karet lis kaca mobil yang sudah disiapkan di dalam mobilnya.
"Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Guraping Sofifi, pelaku melakukan aksinya dengan cara merampok, memperkosa dan membunuh korban menggunakan karet lis kaca mobil yang berada di saku tempat duduk penumpang depan sebelah kiri dan mencekik leher korban dengan dua kali lilitan, hingga tewas," kata Anton seperti dilansir dari Antara, Sabtu (20/7/2019).
Guna menghilangkan jejak, Ronal lalu membawa mayat korban untuk dibuang ke Dusun Lukulamo. Sementara, barang bawaan korban seperti dompet, sepatu dan tas dibuah ke tempat lain.
"Usai memperkosa dan membunuh korban, pelaku Ronal melarikan diri di kota Tidore Kepulauan," kata dia.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sepeda motor milik pelaku akan dikirim dari Loleo menuju Tidore dan dari informasi tersebut kemudian Kanit mengecek ke Pelabuhan Trikora dan didapati kendaraan roda dua dijemput oleh Rifan atas suruhan pelaku.
Setelah Kanit Reskrim Polres Tikep menginterogasi, ternyata pelaku bersembunyi di rumah Rifan di Kelurahan Dokiri, Kota Tidore Kepulauan, kemudian langsung dilakukan penangkapan di rumah Rifan pada Kamis (18/7/2019).
"Akhirnya pelaku tersebut ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Tidore Bripka Ustang Usman bersama rekan lainnya di rumahnya saudara Rifan di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan," katanya.
Baca Juga: Diperkosa 7 Polisi, Wanita Ini Sempat Saksikan Adik Iparnya Dibunuh
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah memiliki niat jahat terhadap korban melakukan tindakan pidana, semenjak korban menaiki mobil pelaku dari Malifut.
Selain itu, pelaku diketahui adalah residivis kasus pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2006 di Halmahera Timur, saat itu pelaku divonis empat tahun penjara dan bebas pada awal tahun 2010.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 339 Pembunuhan diawali dengan perbuatan pidana, Pasal 285 pemerkosaan, dan Pasal 366 pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman paling tinggi hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!