Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menyatakan memberikan data kependudukan ke pihak perusahaan pembiayaan berupa Nomor Identitas Kependudukan atau NIK. NIK itu diberikan untuk mempermudah pihak swasta melakukan verifikasi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memastikan kalau hal tersebut sudah diatur oleh undang-undang serta mampu mencegah kejahatan menggunakan data palsu.
Kerjasama Dukcapil dengan Perusahaan pembiayaan Grup Astra menjadi polemik lantaran dianggap mengabaikan privasi daripada data pribadi penduduk. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie juga turut mengkritisi karena menganggap ada penyalagunaan data pribadi penduduk dalam kerjasama itu.
"Dukcapil memberikan hak akses ke lembaga pemerintah dan swasta untuk membantu verifikasi data dan mendorong layanan menuju digital. Tidak perlu isi formulir-formulir lagi. Cukup tulis NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja," kata Zudan saat dihubungi Suara.com, Senin (22/7/2019).
"Ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan secara detil juga sudah juga diatur dalam Permendagri Nomor 61 tahun 2015," sambungnya.
Zudan menerangkan bahwa pemberian hak akses data penduduk tersebut justru malah memberikan keamanan warga dari pemalsuan menggunakan data diri. Apalagi menurutnya, pemberian hak akses tersebut juga mendapatkan apresiasi oleh Kemenpan RB melalui pemberian penghargaan inovasi pemanfaatan dana serta masuk inovasi top 99 dari 3.156 peserta kompetisi.
Selain Grup Astra, setidaknya ada 1.227 lembaga yang bekerjasama dengan Dukcapil Kemendagri. Lembaga atau perusahaan yang berjalan di dunia pelayanan publik itu berhak mendapatkan akses data sesuai dengan data Dukcapil Kemendagri sesuai dengan Pasal 58 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administasi Kependudukan.
Namun, Zudan mengatakan bahwa perusahaan yang mendapatkan akses data penduduk itu juga harus menuruti peraturan yang ada. Apabila menyalagunakan data penduduk, akan ada sanksi atau pemutusan kerjasama.
"Dalam UU Adminduk sudah diatur tentang perlindungan rahasia pribadi ini. Bagi yang melanggar ada sanksi pidana dan denda," ujarnya.
Baca Juga: Kenali Pemakai Sabu, Bagaimana Tessy Melihat Nunung Selama Ini?
"Sesuai hak dan kewajibam dalam perjanjian kerjasama dukcapil dengan lembaga pengguna, maka bila lembaga pengguna menyalahgunakan hak akses akan diputus kerjasamanya," tandasnya.
Untuk diketahui, Perusahaan pembiayaan Grup Astra mendapat akses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-El) untuk menunjang layanan pembiayaan. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie Ling Piao menilai hal tersebut merupakan salah satu penyalahgunaan data Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudahan Grup Astra untuk dapat mengakses data pribadi warga itu berkat kerja samanya dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Resmi. Pemerintah izinkan swasta akses data pribadi penduduk," kata Alvin melalui akun Twitternya @alvinlie21 pada Minggu (21/7/2019).
Alvin mempertanyakan kerjasama Dukcapil Kemendagri dan perusahaan untuk mengakses data pribadi penduduk. Pasalnya, menurut Alvin, hal tersebut termasuk ke dalam penyalahgunaan data pribadi WNI yang seharusnya tidak dibuka kepada perusahaan.
"Bukankah ini penyalahgunaan data pribadi WNRI yang dikelola Pemerintah? Dimana perlindungan data pribadi WNRI?" tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?