Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menyatakan memberikan data kependudukan ke pihak perusahaan pembiayaan berupa Nomor Identitas Kependudukan atau NIK. NIK itu diberikan untuk mempermudah pihak swasta melakukan verifikasi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memastikan kalau hal tersebut sudah diatur oleh undang-undang serta mampu mencegah kejahatan menggunakan data palsu.
Kerjasama Dukcapil dengan Perusahaan pembiayaan Grup Astra menjadi polemik lantaran dianggap mengabaikan privasi daripada data pribadi penduduk. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie juga turut mengkritisi karena menganggap ada penyalagunaan data pribadi penduduk dalam kerjasama itu.
"Dukcapil memberikan hak akses ke lembaga pemerintah dan swasta untuk membantu verifikasi data dan mendorong layanan menuju digital. Tidak perlu isi formulir-formulir lagi. Cukup tulis NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja," kata Zudan saat dihubungi Suara.com, Senin (22/7/2019).
"Ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan secara detil juga sudah juga diatur dalam Permendagri Nomor 61 tahun 2015," sambungnya.
Zudan menerangkan bahwa pemberian hak akses data penduduk tersebut justru malah memberikan keamanan warga dari pemalsuan menggunakan data diri. Apalagi menurutnya, pemberian hak akses tersebut juga mendapatkan apresiasi oleh Kemenpan RB melalui pemberian penghargaan inovasi pemanfaatan dana serta masuk inovasi top 99 dari 3.156 peserta kompetisi.
Selain Grup Astra, setidaknya ada 1.227 lembaga yang bekerjasama dengan Dukcapil Kemendagri. Lembaga atau perusahaan yang berjalan di dunia pelayanan publik itu berhak mendapatkan akses data sesuai dengan data Dukcapil Kemendagri sesuai dengan Pasal 58 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administasi Kependudukan.
Namun, Zudan mengatakan bahwa perusahaan yang mendapatkan akses data penduduk itu juga harus menuruti peraturan yang ada. Apabila menyalagunakan data penduduk, akan ada sanksi atau pemutusan kerjasama.
"Dalam UU Adminduk sudah diatur tentang perlindungan rahasia pribadi ini. Bagi yang melanggar ada sanksi pidana dan denda," ujarnya.
Baca Juga: Kenali Pemakai Sabu, Bagaimana Tessy Melihat Nunung Selama Ini?
"Sesuai hak dan kewajibam dalam perjanjian kerjasama dukcapil dengan lembaga pengguna, maka bila lembaga pengguna menyalahgunakan hak akses akan diputus kerjasamanya," tandasnya.
Untuk diketahui, Perusahaan pembiayaan Grup Astra mendapat akses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-El) untuk menunjang layanan pembiayaan. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie Ling Piao menilai hal tersebut merupakan salah satu penyalahgunaan data Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudahan Grup Astra untuk dapat mengakses data pribadi warga itu berkat kerja samanya dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Resmi. Pemerintah izinkan swasta akses data pribadi penduduk," kata Alvin melalui akun Twitternya @alvinlie21 pada Minggu (21/7/2019).
Alvin mempertanyakan kerjasama Dukcapil Kemendagri dan perusahaan untuk mengakses data pribadi penduduk. Pasalnya, menurut Alvin, hal tersebut termasuk ke dalam penyalahgunaan data pribadi WNI yang seharusnya tidak dibuka kepada perusahaan.
"Bukankah ini penyalahgunaan data pribadi WNRI yang dikelola Pemerintah? Dimana perlindungan data pribadi WNRI?" tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?